Ntvnews.id, Janewa - Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan Israel, merilis laporan pada Selasa 16 September 2025 yang menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Dalam laporannya, komisi meminta Israel dan seluruh negara anggota PBB untuk memenuhi kewajiban hukum internasional dalam menghentikan genosida serta menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penyelidikan yang berlangsung selama dua tahun, sejak 7 Oktober 2023, mendapati otoritas dan militer Israel terbukti melakukan empat dari lima tindakan genosida sebagaimana tercantum dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Tindakan tersebut meliputi pembunuhan, menimbulkan penderitaan fisik maupun mental serius, menciptakan kondisi kehidupan yang ditujukan untuk memusnahkan warga Palestina, hingga kebijakan yang menghalangi kelahiran.
Ketua Komisi, Navi Pillay, menegaskan bahwa pola tindakan pasukan Israel dan pernyataan sejumlah pejabat sipil maupun militer menunjukkan adanya niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza, baik sebagian maupun keseluruhan.
Baca Juga: KTT Arab-Islam di Doha Kecam Serangan Israel dan Tegaskan Dukungan untuk Qatar
“Komisi menyimpulkan Israel bertanggung jawab atas pelaksanaan genosida. Terlihat jelas adanya niat untuk memusnahkan rakyat Palestina melalui tindakan yang sesuai dengan kriteria Konvensi Genosida,” ujar Pillay.
Ia menambahkan bahwa kejahatan ini diorkestrasi langsung oleh otoritas tertinggi Israel, termasuk Presiden Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang dinilai menghasut genosida melalui pernyataan dan kebijakan.
Selain itu, laporan juga menilai Israel gagal mencegah, menyelidiki, maupun menghukum pelaku genosida. Bahkan, Israel dianggap secara terang-terangan mengabaikan perintah Mahkamah Internasional serta peringatan dari negara-negara anggota PBB, lembaga HAM, hingga organisasi masyarakat sipil.
Temuan ini mencakup tindakan Israel dari Oktober 2023 hingga Juli 2025, termasuk pengepungan total yang menimbulkan kelaparan, penghancuran fasilitas kesehatan dan pendidikan, serangan terhadap anak-anak, kekerasan berbasis gender, serta perusakan situs budaya dan keagamaan.
Baca Juga: Israel Klaim Lebih dari 250 Ribu Warga Gaza Telah Diusir, Padahal...
Komisi mendesak Israel segera menghentikan kebijakan kelaparan, mencabut pengepungan, membuka akses penuh bagi bantuan kemanusiaan, serta menghentikan operasi Yayasan Kemanusiaan Gaza yang dinilai kontroversial karena menimbulkan banyak korban jiwa.
Lebih jauh, komisi juga menyerukan kepada negara anggota PBB untuk menghentikan penjualan senjata ke Israel, mencegah perusahaan mereka terlibat dalam genosida, dan menuntut akuntabilitas melalui penyelidikan hukum internasional.
“Dunia internasional tidak boleh diam ketika tanda-tanda genosida begitu nyata. Ketidakmampuan untuk bertindak sama artinya dengan keterlibatan. Setiap hari tanpa langkah konkret berarti semakin banyak korban jiwa dan rusaknya kredibilitas global,” tegas Pillay.
Hingga kini, serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 65.000 warga Palestina sejak Oktober 2023, menyebabkan kehancuran luas serta krisis kelaparan yang semakin parah.
(Sumber : Antara)