Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil patroli kepolisian dengan sepeda motor terjadi di Palembang dan menimbulkan korban jiwa. Mobil dinas berpelat V4145-30 yang dikemudikan Aipda ES (47), anggota Polsek Kertapati, bertabrakan dengan motor yang dikendarai AT (36).
Insiden tersebut berlangsung pada Jumat (30/1) malam di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya di area putaran Puskesmas Karyajaya, Kota Palembang. AT sempat dilarikan ke Rumah Sakit Permata, namun meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kelalaian yang melibatkan anggotanya hingga menimbulkan kehilangan nyawa
"Saat kejadian kondisi jalanan dalam keadaan licin pasca-hujan,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Tewas Dibacok ODGJ di Kebumen
Sebagai langkah pertama, Sonny telah memerintahkan Kasi Propam Polrestabes Palembang untuk memeriksa Aipda ES. Ia juga menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap standar operasional prosedur (SOP) patroli serta teknik manuver kendaraan patroli di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar aktivitas kepolisian tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Sonny menambahkan bahwa seluruh barang bukti terkait kejadian sudah diamankan.
"Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil dinas telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari tingkat Polda, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, turut menyampaikan belasungkawa dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Shandi Nugroho, kepada keluarga korban. Ia menyebut bahwa pimpinan kepolisian daerah telah memberikan instruksi agar perkara ini ditangani secara serius dan akuntabel.
Baca Juga: Rumor Gugatan Cerai Nia Ramadhani ke Ardi Bakrie
"Kapolda Sumsel telah memerintahkan Kapolrestabes Palembang untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas ini secara terbuka, transparan, profesional, dan prosedural," ujarnya.
Nandang menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka personel yang terlibat akan diproses tanpa pengecualian, termasuk melalui mekanisme kode etik.
"Setiap progres penyidikan juga akan disampaikan secara terbuka kepada media dan publik," tambahnya.
Kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang dalam kegiatan patroli berikutnya.
Kapolrestabes Palembang dan Kabid Humas (Instagram)