Ntvnews.id, New York - Sidang Majelis Umum PBB pada 12 September 2025 di New York menjadi tonggak penting dalam upaya diplomasi Palestina. Dari 193 negara anggota, sebanyak 142 memberikan dukungan terhadap resolusi Deklarasi New York, yang menekankan pentingnya penyelesaian damai konflik Israel–Palestina melalui solusi dua negara.
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi Internasional Tingkat Tinggi yang digelar di markas besar PBB pada Juli 2025, dengan Prancis dan Arab Saudi sebagai penggagas utama.
Isi deklarasi mencakup peta jalan yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza, pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan layak, perlucutan senjata serta larangan keterlibatan Hamas dalam pemerintahan, hingga langkah normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab.
Baca Juga: Palestina Apresiasi Dukungan PBB untuk Solusi Dua Negara
Meski demikian, tidak semua anggota PBB sepakat. Sebanyak 10 negara secara tegas menolak resolusi tersebut, yakni: Amerika Serikat, Israel, Argentina, Papua Nugini, Paraguay, Mikronesia, Nauru, Palau, Hungaria, dan Tonga.
Selain itu, terdapat 12 negara yang memilih abstain, termasuk Albania, Barbados, Kamerun, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Moldova, Korea Utara, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Kanada, Mikronesia, dan Rumania.