KTT Doha Tegaskan Agresi Israel Hambat Perdamaian Timur Tengah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 15:53
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah pemimpin negara Arab, Liga Arab dan pejabat negara anggota OKI menghadiri KTT Doha, Qatar, Senin, 15 September 2025. Sejumlah pemimpin negara Arab, Liga Arab dan pejabat negara anggota OKI menghadiri KTT Doha, Qatar, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Doha - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Darurat Arab-Islam di Doha, Senin, 15 September 2025, menegaskan agresi Israel terhadap Qatar dan tindakan agresif berulang, termasuk genosida, pengepungan, dan kolonisasi, telah merusak peluang perdamaian sekaligus mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah.

Pernyataan akhir KTT menekankan perlunya menolak rencana Israel yang berupaya mewujudkan realitas baru di kawasan, sebab hal itu dinilai menjadi ancaman langsung terhadap keamanan regional maupun global.

KTT juga kembali mengecam upaya Israel mengusir rakyat Palestina dari wilayah yang diduduki sejak 1967. Tindakan tersebut disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran nyata hukum internasional dan hukum kemanusiaan, serta kebijakan pembersihan etnis yang sepenuhnya ditolak.

Baca Juga: Negara Arab-Islam Kecam Serangan Israel ke Doha, Sebut Pengecut, Berkhianat, dan Kriminal

Forum itu juga menegaskan pentingnya melaksanakan rencana rekonstruksi yang dihasilkan dalam KTT Arab-Islam di Doha, baik dari sisi politik maupun teknis.

KTT menyoroti urgensi memulai rekonstruksi Gaza, sekaligus menyerukan kepada para donor internasional agar memberi dukungan dan berpartisipasi aktif dalam konferensi rekonstruksi Gaza yang akan digelar di Kairo setelah gencatan senjata tercapai.

Pernyataan KTT turut mengecam kebijakan Israel yang telah menimbulkan bencana kemanusiaan belum pernah terjadi sebelumnya. Pengepungan, kelaparan, serta pelarangan masuknya makanan dan obat-obatan disebut dijadikan senjata perang terhadap rakyat Palestina.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa. Praktik itu juga disebut sebagai kejahatan perang secara penuh, yang menuntut aksi mendesak dari komunitas internasional untuk menghentikannya serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat segera masuk dengan aman tanpa hambatan ke seluruh wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga: Trump Tegaskan Israel Tidak Akan Serang Qatar Lagi Setelah Bom di Doha

(Sumber: Antara)

x|close