Ntvnews.id, New Delhi - Seorang perempuan yang diyakini sebagai warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di wilayah Darjeeling, India, dekat perbatasan India–Nepal. Ia disebut telah tinggal hampir sepuluh tahun di Mumbai dengan memakai dokumen palsu India.
Perempuan tersebut awalnya diamankan oleh pasukan penjaga perbatasan Sahastra Seema Bal (SSB), sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Perempuan tersebut mengaku bernama Ninyoman Murni, warga negara India. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan berbagai dokumen palsu, termasuk identitas Indonesia, dengan data pribadi yang saling bertentangan,”
Baca Juga: Viral Paspor Ada Bekas Staples Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
SSB menjelaskan, perempuan itu mengaku mendapatkan kartu identitas Aadhaar dan nomor pajak PAN India secara ilegal melalui seorang agen di Mumbai.
Kini ia dijerat dengan Undang-Undang Orang Asing (Foreigners Act), Undang-Undang Paspor (Passports Act), serta Bharatiya Nyaya Sanhita.
“Dia juga mengaku menggunakan berbagai identitas untuk bepergian ke luar negeri dan melintasi perbatasan antara Indonesia, Turki, Nepal, dan India,” tambah SSB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita paspor Indonesia yang mencatat identitasnya sebagai Ni Kadek Sisiani (51) asal Bali. Sementara dokumen Aadhaar dan PAN atas nama Ninyoman Murni menunjukkan usia 49 tahun dengan alamat di Worli, Mumbai.
Kepala Kepolisian Darjeeling, Praween Prakash, menuturkan bahwa investigasi lebih lanjut terkait kasus ini masih berlangsung.