Viral Paspor Ada Bekas Staples Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 09:49
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Paspor Paspor (Instagram @imigrasikualatungkal)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar video memperlihatkan kondisi paspor ada bekas staples dikenai denda Rp500 ribu. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.

Melansir akun Instagram @kabarbitaro, Kamis 14 Agustus 2025, seorang pengguna media sosial membagikan pengalaman kurang mengenakan yang mendapatkan denda ketika ada bekas staples di paspor miliknya.

Baca Juga: Viral Dokter di RSUD Sekayu Dimaki-maki Keluarga Pasien Diminta buka Masker, Berujung Lapor Polisi

"Yang lagi viral di negara konoha, paspor ada bekas staples denda Rp500 ribu, sepertinya semua paspor itu ada staplesnya deh," tulis keterangan akun tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bintaro (@kabarbintaro)

Kemudian, ia mempertanyakan jika yang melakukan staples itu pihak imigrasi, lantas sang pemilik yang harus bertanggung jawab membayar denda. Hal ini lah yang membuat sang pengunggah merasa tidak masuk akal.

Sebagai tambahan informasi, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014, Paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan.

Atas unggahan akun tersebut mengundang beragam komentar netizen sebagai berikut:

"Susah banget ya hidup jadi warga negara ini.. pada ga takut hisabnya berat apa ya?,"

"Aturan yang gak masuk akal. Sebenarnya yang ada di otak pejabat sekarang apa sih???,"

"Ngelawak mulu konoho, mau buat gebrakan apa si? Sampe ngblunder terus2an,"

x|close