Ntvnews.id, Washington DC - Amerika Serikat (AS) dilaporkan menangguhkan hampir seluruh izin visa kunjungan bagi pemegang paspor Palestina, terutama yang berasal dari Gaza.
Dilansir dari TRT World, Selasa, 2 September 2025, kebijakan ini tercantum dalam kabel diplomatik Departemen Luar Negeri AS yang dikirim ke seluruh misi diplomatik pada 18 Agustus.
Penangguhan tersebut berdampak luas, mencakup penghentian sementara visa non-imigran untuk berbagai keperluan seperti pengobatan, pendidikan, kunjungan keluarga, hingga perjalanan bisnis. Empat sumber resmi AS menyebutkan bahwa pembatasan juga berlaku bagi banyak warga Palestina di Tepi Barat maupun diaspora.
Baca Juga: Prancis Kecam AS Gegara Cabut Visa Pejabat AS untuk Hadiri Sidang PBB
Langkah ini muncul setelah pencabutan visa terhadap sejumlah pejabat Palestina pada Jumat lalu, yang membuat mereka tidak dapat menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York bulan September mendatang. Presiden Otoritas Palestina (PA) Mahmoud Abbas turut terdampak kebijakan itu.
Keputusan Washington ini hadir di tengah dinamika politik global, usai Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia mengumumkan rencana mengakui negara Palestina di forum PBB, bergabung dengan 147 negara lain yang telah lebih dulu melakukannya.
Baca Juga: AS Lakukan Uji Coba Jaminan Visa untuk Turis Seharga Ratusan Juta
Sebelumnya, pada 31 Juli, Departemen Luar Negeri AS juga menjatuhkan sanksi terhadap Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA), termasuk larangan perjalanan ke AS bagi para anggotanya.
Ironisnya, pada saat yang sama, Washington justru mencabut sanksi terhadap pemukim ilegal Israel yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Departemen Keuangan AS melalui Office of Foreign Assets Control (OFAC) pada Januari telah menghapus sanksi terhadap individu maupun kelompok pemukim, termasuk organisasi Amana, yang sebelumnya dituding terlibat dalam serangan terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.