Ntvnews.id, Amman - Komite Tingkat Menteri yang dibentuk melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Arab-Islam terkait Gaza, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, mendesak Amerika Serikat (AS) agar mencabut larangan pemberian visa bagi delegasi Palestina yang akan menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA).
Komite tersebut dibentuk pada 11 November 2023 dan beranggotakan para menteri luar negeri dari Arab Saudi, Mesir, Qatar, Yordania, Bahrain, Turkiye, Indonesia, Nigeria, serta Palestina, ditambah Sekretaris Jenderal Liga Arab dan perwakilan Organisasi Kerja Sama Islam (OIC).
Menurut laporan Xinhua, dalam pernyataan usai pertemuan di Amman, Yordania, komite meminta Washington untuk "mempertimbangkan kembali dan membatalkan" keputusan tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan AS bertentangan dengan kewajiban yang tercantum dalam UN Headquarters Agreement (Perjanjian Markas Besar PBB), yang menjamin hak Palestina sebagai negara pengamat tetap PBB untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan PBB.
Melalui unggahan di laman resmi Kementerian Luar Negeri Yordania, komite menyatakan bahwa kebijakan AS dapat melemahkan peluang dialog dan diplomasi. Komite itu juga memperingatkan bahwa "melemahkan Otoritas Palestina (Palestinian Authority/PA) akan mengacaukan upaya perdamaian di tengah eskalasi, penyebaran kekerasan, dan berlanjutnya konflik".
Baca Juga: Polda Jabar Amankan 147 Orang Terkait Kericuhan Demo di Bandung
Sehari sebelumnya, Jumat, Departemen Luar Negeri AS menyatakan akan "menolak dan mencabut visa" bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA) menjelang penyelenggaraan UNGA.
"Pemerintahan Trump telah menegaskan, menjadi kepentingan keamanan nasional kami untuk meminta pertanggungjawaban PLO dan PA atas ketidakpatuhan terhadap komitmen mereka dan tindakan melemahkan prospek perdamaian," demikian pernyataan resmi tersebut. Namun, pihak AS menambahkan bahwa Misi PA di PBB akan tetap mendapat pengecualian sesuai Perjanjian Markas Besar PBB.
Sebagai tanggapan, Kepresidenan Palestina menyampaikan "penyesalan dan keterkejutan mendalam" atas keputusan itu. Palestina juga mendesak Washington untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, seraya menegaskan kembali "komitmen penuh Palestina terhadap hukum internasional, resolusi PBB, dan kewajiban terhadap perdamaian".
Sidang Majelis Umum PBB ke-80 dijadwalkan berlangsung September di New York, dan diperkirakan akan menjadi momentum meningkatnya dukungan internasional terhadap pengakuan resmi Palestina sebagai sebuah negara.
(Sumber: Antara)