Prancis Kecam AS Gegara Cabut Visa Pejabat AS untuk Hadiri Sidang PBB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2025, 05:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Presiden Emmanuel Macron mengumumkan bahwa Prancis dan Arab Saudi akan bersama-sama memimpin sebuah konferensi untuk membahas pembentukan negara Palestina. Presiden Emmanuel Macron mengumumkan bahwa Prancis dan Arab Saudi akan bersama-sama memimpin sebuah konferensi untuk membahas pembentukan negara Palestina. (Antara)

Ntvnews.id, Paris - Prancis menyatakan keberatan atas keputusan Amerika Serikat (AS) mencabut visa sejumlah pejabat Palestina menjelang penyelenggaraan sidang tahunan Majelis Umum PBB bulan depan.

"Majelis Umum PBB tidak boleh dikenai pembatasan akses apa pun," ujar Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot sebelum menghadiri pertemuan para menlu Uni Eropa di Kopenhagen, Denmark, pada Sabtu, 20 Agustus 2025.

Dilansir dari Anadolu, Senin, 1 September 2025, Barrot menegaskan pentingnya menjaga netralitas markas besar PBB, sekaligus menyerukan percepatan bantuan kemanusiaan untuk Gaza.

Ia juga meminta otoritas Israel membuka jalur masuk dan menghentikan rencana pembangunan permukiman E1 di Tepi Barat.

Baca Juga: Turis Prancis Ditemukan Tewas di Kamboja

Berbicara mengenai konflik Rusia-Ukraina, Barrot menekankan urgensi perundingan damai dengan adanya jaminan keamanan.

Ia menegaskan, bila Presiden Rusia Vladimir Putin menolak bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, maka opsi sanksi harus dipertimbangkan.

"Sanksi Eropa tentu akan jadi pembahasan utama kami di Kopenhagen pagi ini. Saya akan mengajukan sejumlah usulan," kata dia.

Selain itu, Barrot turut menyinggung Iran dengan menyebut negara-negara E3 yakni Inggris, Prancis, dan Jerman telah mengaktifkan mekanisme "snapback" PBB yang memungkinkan pemberlakuan kembali sanksi terhadap Teheran.

Namun, ia menambahkan langkah itu masih dapat ditunda jika Iran memenuhi tuntutan internasional, sehingga peluang diplomasi tetap terbuka.

x|close