RUU Haji Segera Disahkan, Istana Berharap Pelaksanaan Makin Baik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2025, 15:42
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan seusai menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan seusai menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Juru Bicara Presiden mengungkapkan pelaksanaan ibadah haji semakin membaik setelah DPR bakal mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) haji yang merupakan revisi tahap UU nomor 8/2018.

Seperti diketahui, Komisi VIII DPR RI tengah membahas RUU Haji sehingga diharapkan dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna pada Selasa mendatang, 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Mentrans Iftitah Jelaskan Perbedaan Tim Ekspedisi Patriot dengan KKN

"Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi," kata Prasetyo Hadi disela-sela acara Merdeka Run di depan Istana Merdeka, Minggu 24 Agustus 2025.

begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat: "Sedang dimatangkan di DPR".

Ilustrasi jemaah haji <b>(Imigrasi/ Ntvnews.id)</b> Ilustrasi jemaah haji (Imigrasi/ Ntvnews.id)

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).

Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diantaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.

(Sumber: ANTARA)

x|close