Istana Sebut Urusan Tunjangan Rumah DPR Wewenang Kemenkeu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2025, 17:01
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Prasetyo Hadi Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa persoalan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya merupakan ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut disampaikan Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025 menanggapi pernyataan sejumlah anggota DPR mengenai adanya kenaikan tunjangan rumah terkait peralihan fasilitas dari rumah jabatan.

"Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu," katanya saat menjawab pertanyaan awak media mengenai isu tersebut.

Baca Juga: Heboh Gaji DPR RI, Begini Perbandingannya dengan Negara Tetangga Indonesia

Prasetyo menjelaskan, perubahan fasilitas itu berkaitan dengan tidak lagi digunakannya rumah jabatan DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia menegaskan, mekanisme penyesuaian tunjangan atas peralihan itu sepenuhnya ditentukan oleh Kemenkeu.

"Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menerangkan bahwa status pengelolaan rumah jabatan anggota DPR mayoritas berada di bawah Kemenkeu, sementara Kemensetneg hanya mengurus sebagian kecil blok rumah jabatan.

Baca Juga: DPR Minta KAI Sediakan Gerbong untuk Merokok

"Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebelumnya menyampaikan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan dalam 15 tahun terakhir. Namun, terdapat penyesuaian pada tunjangan, termasuk tunjangan perumahan yang mencapai sekitar Rp50 juta per bulan sebagai kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas.

Dengan tambahan tunjangan lain seperti BBM, beras, dan makan, total penerimaan bersih anggota DPR disebut dapat mencapai hampir Rp70 juta per bulan.

Adies menekankan bahwa penyesuaian tunjangan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini, sementara para wakil rakyat tetap menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

x|close