Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak menunjukkan keterkejutan berlebihan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
"Ya, kalau terkejut 'wow-nya' gitu ya, nggak," ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025 ketika ditanya soal sikap Presiden atas OTT tersebut.
Menurut Prasetyo, Presiden menekankan agar peristiwa itu dijadikan peringatan bagi seluruh pejabat negara untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah.
Prasetyo yang juga bertugas sebagai Juru Bicara Presiden menambahkan bahwa Kepala Negara tidak berencana memanggil atau mengumpulkan para menteri maupun pejabat lainnya setelah kejadian itu. Presiden, kata dia, tetap meminta para pembantunya bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Prabowo Bakal Copot Wamenaker Noel Bila Terbukti Korupsi
"Bahwa, ada satu kejadian itu menjadi warning untuk kita semua, iya. Tapi bukan berarti setelah itu langsung akan ada semua dipanggil,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan mengenai OTT Wamenaker disampaikan langsung oleh jajaran pembantu Presiden.
Respons awal Presiden lebih mengarah pada rasa penyesalan mendalam, sebab peringatan mengenai pentingnya menjauhi praktik korupsi sudah sering kali disampaikan kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih.
Prasetyo Hadi (NTVnews)
Baca Juga: Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Istana: Jadi Warning, Presiden Sudah Sering Ingatkan
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam operasi itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel ikut terjaring.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada awak media di Jakarta pada hari ini. Dalam OTT tersebut, total sepuluh orang diamankan. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan, dan sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.