Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan di balik penggeledahan Kantor Kementerian Kesehatan pada Selasa 12 Agustus 2025. Langkah ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
“Hubungannya apa? Hubungannya karena dari dana DAK di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan. Jadi, biar rumah sakitnya sesuai dengan yang dipersyaratkan,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Asep menambahkan, Kemenkes memiliki peran dalam penyediaan peralatan untuk pembangunan RSUD tersebut.
“Misalkan kalau poli gigi ya harus alat-alat untuk kedokteran gigi, poli jantung, dan segala macam. Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, penggeledahan dilakukan lantaran KPK telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemensos Hentikan Penyaluran Bansos ke 55 Ribu ASN hingga Pegawai BUMN
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
KPK menjelaskan, Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi penerima suap.
Proyek RSUD ini merupakan peningkatan status dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar, yang bersumber dari DAK. Pembangunan tersebut menjadi bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD melalui dana kementerian, serta 20 RSUD yang dibiayai DAK bidang kesehatan. Untuk program ini, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.
(Sumber: Antara)