Tom Lembong: Tolong Jangan Bully Auditor BPKP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 18:51
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, meminta masyarakat untuk tidak merundung auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terlibat dalam penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tom menegaskan bahwa laporan dugaan malaadministrasi yang diajukan ke Ombudsman bersama tim penasihat hukumnya tidak ditujukan kepada auditor secara pribadi, melainkan kepada keseluruhan tim audit BPKP yang mengerjakan perhitungan tersebut.

“Tolong auditor muda, Ibu CK, jangan di-bully (dirundung) di media sosial. Beliau sekedar menjalankan tugas dan saya bahkan respek pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas,” ujar Tom saat berada di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menambahkan, tujuannya bukan menyerang individu, melainkan mendorong adanya perbaikan di masa mendatang, khususnya terkait proses audit internal pemerintah.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Masih Telaah Laporan Tom Lembong

“Tim hukum saya melaporkan segenap tim audit. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit, ini terdiri atas beberapa pejabat [dan] petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pejabat yang berwenang di BPKP,” jelasnya.

Tom juga mengajak publik untuk tetap menghormati para auditor BPKP.

“Tidak layak adanya serangan terhadap individu. Ini kita mau membongkar, membuka, apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif yang bisa diambil demi kebaikan bersama,” imbuhnya.

Laporan yang diajukan Tom menyoroti dugaan malaadministrasi oleh tim auditor dalam perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Berdasarkan dokumen dari tim hukumnya, ia menduga adanya ketidaksesuaian data dan metode audit dalam laporan hasil audit BPKP Tahun 2025.

Pihak Tom menyebut, auditor BPKP menggunakan dasar perhitungan bea masuk untuk gula kristal putih (GKP), padahal yang diimpor adalah gula kristal mentah (GKM). Selain itu, terdapat dugaan kekeliruan sistematis dalam dokumen dan data audit, termasuk kesalahan pelabelan HS code.

Baca Juga: Tom Lembong Datangi Ombudsman untuk Tindak Lanjut Laporan soal Audit BPKP

Tom juga menilai terdapat pelanggaran prinsip profesionalisme dan objektivitas karena auditor dinilai tidak dapat menjelaskan dasar perhitungan saat persidangan berlangsung. Ia menyoroti adanya inkonsistensi dalam besaran kerugian negara yang terus berubah dalam laporan audit.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

(Sumber: Antara)

x|close