KY Janji Prioritaskan Laporan Tom Lembong: Karena Usik Rasa Keadilan Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 15:36
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presi Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan hakim yang menghukumnya ke Komisi Yudisial (KY) hari ini. KY berjanji akan memprioritaskan laporan Tom, karena mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Kita enggak bisa tentukan berapa lama (proses laporan) tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain enggak dilayani," ujar Mukti di Gedung KY, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Mukti menjelaskan, dalam laporan tersebut, KY bakal fokus pada hakim di balik putusannya. Sebab, kata dia, KY tak bisa mencampuri putusan pengadilan. Tapi tetap akan tetap membaca putusan tersebut untuk menggali perilaku hakim.

"Putusannya saja 1.000 lembar. KY enggak berwenang analisis putusan, tapi KY akan baca putusan dan itu jadi pintu masuk kalau dianggap putusan itu ada yang tidak wajar. Dari situ kita bisa masuk (pemeriksaan)," kata dia.

Lebih lanjut, kata Mukti, apabila hakim tersebut dinyatakan bersalah, hal itu akan memengaruhi hakim lainnya agar bekerja lebih profesional.

"Misalkan (hakim) dinyatakan bersalah, ini juga bisa mempengaruhi kepada hakim-hakim lain supaya lebih baik, kinerjanya lebih profesional, lebih independen dan tentunya lebih adil," tandasnya.

Diketahui, Tom Lembong divonis hakim dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia juga didenda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

TERKINI

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB

Capres Kolombia Meninggal Dunia

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:37 WIB

G7 Singgung Hong Kong, China Kecam Pernyataan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 06:44 WIB
Load More
x|close