Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan hakim yang menghukumnya ke Komisi Yudisial (KY) hari ini. KY berjanji akan memprioritaskan laporan Tom, karena mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Kita enggak bisa tentukan berapa lama (proses laporan) tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain enggak dilayani," ujar Mukti di Gedung KY, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Mukti menjelaskan, dalam laporan tersebut, KY bakal fokus pada hakim di balik putusannya. Sebab, kata dia, KY tak bisa mencampuri putusan pengadilan. Tapi tetap akan tetap membaca putusan tersebut untuk menggali perilaku hakim.
"Putusannya saja 1.000 lembar. KY enggak berwenang analisis putusan, tapi KY akan baca putusan dan itu jadi pintu masuk kalau dianggap putusan itu ada yang tidak wajar. Dari situ kita bisa masuk (pemeriksaan)," kata dia.
Lebih lanjut, kata Mukti, apabila hakim tersebut dinyatakan bersalah, hal itu akan memengaruhi hakim lainnya agar bekerja lebih profesional.
"Misalkan (hakim) dinyatakan bersalah, ini juga bisa mempengaruhi kepada hakim-hakim lain supaya lebih baik, kinerjanya lebih profesional, lebih independen dan tentunya lebih adil," tandasnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis hakim dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia juga didenda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.