Ombudsman Sebut Masih Telaah Laporan Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 17:38
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kedua kiri) dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kedua kiri) dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia masih melakukan penelaahan terhadap laporan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa proses penelaahan ini berfokus pada verifikasi aspek formil dan materiil dari laporan Tom Lembong untuk menentukan apakah Ombudsman memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami masih di dalam tahap untuk menilai apakah laporan dari Pak Tom Lembong dan kuasa hukumnya itu akan menjadi kewenangan Ombudsman apa tidak; dan itu akan dilakukan verifikasi oleh tim pengaduan masyarakat,” ujar Najih saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Najih juga menyampaikan bahwa laporan dari Tom merupakan yang pertama kali diterima Ombudsman terkait audit BPKP, khususnya di tahun ini. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap proses dan prosedur pelayanan publik tetap menjadi ranah kewenangan Ombudsman.

Karena itu, Ombudsman akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Hasil verifikasi nantinya akan dibahas dalam rapat pimpinan Ombudsman untuk memutuskan apakah laporan itu layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

“Kami akan berupaya untuk secepat mungkin. Ketika umpama Ombudsman telah menetapkan ini sebagai kewenangan Ombudsman untuk memeriksa, maka kita punya waktu kurang lebih 14 hari untuk proses penetapan dan pemeriksaan dan 30 hari untuk menentukan hasilnya,” jelas Najih.

Pada hari yang sama, Ketua Ombudsman menerima audiensi dari Tom Lembong beserta penasihat hukumnya. Selain menelaah laporan, Najih mengatakan pihaknya juga mendengarkan harapan dan keluhan dari Tom dalam pertemuan tersebut.

Di sisi lain, Tom Lembong mengaku tidak ingin berburuk sangka bahwa laporannya di Ombudsman akan berakhir sia-sia. Ia memilih untuk bersabar menunggu proses penelaahan yang sedang berlangsung di lembaga tersebut.

“Sekarang sebaiknya kita tunggu dulu, ya, proses yang sedang berjalan di Ombudsman. Pesan dari pertemuan atau rapat tadi, kita tidak akan harus tunggu terlalu lama. Jadi mungkin waktu dua, tiga, empat minggu, kita akan ada keputusan awal oleh rapat pleno pimpinan Ombudsman,” kata Tom.

Menurut Tom, laporan tersebut sangat penting sebagai bentuk upaya koreksi ke depan. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukannya ke Ombudsman dilandasi oleh semangat positif serta keinginan untuk adanya pembenahan.

Sebagai seseorang yang telah lama berkecimpung di bidang keuangan, Tom sangat memperhatikan standar audit, terutama audit yang dilakukan secara internal oleh pemerintah. Baginya, selain hasil akhir, proses audit juga harus mendapat perhatian serius.

Tom mengakui bisa memahami apabila terdapat kesalahan dalam hasil audit asalkan prosesnya dilakukan secara profesional, tepat, dan sesuai standar. Namun, ia meyakini bahwa hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang sempat menyeret namanya, perlu dievaluasi ulang.

“Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” ujarnya sebelum bertemu pimpinan Ombudsman.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, pada malam 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

(Sumber: Antara)

x|close