Komisi Yudisial Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Tom Lembong Soal Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 15:56
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (tengah) menerima laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kiri) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa. Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai (tengah) menerima laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kiri) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menegaskan pihaknya akan memproses laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terkait hakim yang menangani perkaranya.

"Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," ujar Amzulian di Gedung KY, Jakarta, Senin. 11 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa seluruh laporan yang diterima akan diproses tanpa membedakan siapa pelapornya.

"Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pimpinan KY yang telah menerima dirinya dan merespons laporan tersebut.

"Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) dan jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial," kata Tom.

Baca Juga: 100 Siswa Sekolah Rakyat Ikut Upacara Kemerdekaan RI di Istana Negara

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain pidana pokok, Tom dijatuhi denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Namun, pada 1 Agustus 2025 ia resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pasca pembebasannya, Tom melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan KY, yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena menilai salah satu hakim anggota tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujar Zaid.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close