Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menegaskan pihaknya akan memproses laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terkait hakim yang menangani perkaranya.
"Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami," ujar Amzulian di Gedung KY, Jakarta, Senin. 11 Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa seluruh laporan yang diterima akan diproses tanpa membedakan siapa pelapornya.
"Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pimpinan KY yang telah menerima dirinya dan merespons laporan tersebut.
"Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) dan jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial," kata Tom.
Baca Juga: 100 Siswa Sekolah Rakyat Ikut Upacara Kemerdekaan RI di Istana Negara
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Ia dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain pidana pokok, Tom dijatuhi denda Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Namun, pada 1 Agustus 2025 ia resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pasca pembebasannya, Tom melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan KY, yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena menilai salah satu hakim anggota tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujar Zaid.
(Sumber: Antara)