Ntvnews.id, Jakarta - Di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan laporannya terhadap hakim yang menangani perkaranya dibuat sepenuhnya untuk tujuan konstruktif, tanpa sedikit pun niat merugikan pihak lain.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif, tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujar Tom Lembong, Senin, 11 Agustsu 2025.
Ia menambahkan, sepanjang kariernya selalu berfokus membantu keberhasilan individu maupun lembaga.
“Inti daripada karier saya itu selalu mensukseskan orang dan menyukseskan lembaga. Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,” katanya.
Baca Juga: MA: Hakim dalam Perkara Tom Lembong Telah Penuhi Kualifikasi sebagai Hakim Tipikor
Tom juga mengapresiasi perhatian publik terhadap perkaranya sejak awal hingga proses abolisi. “Dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya ini, kami lihat momentum yang sangat positif,” ujarnya.
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaganya. “Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” ucap Amzulian.
Ia menegaskan semua laporan akan diproses tanpa memandang siapa pelapornya.
Baca Juga: KY Bentuk Tim Analisis Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah dinilai merugikan keuangan negara Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pada 1 Agustus 2025, Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai bebas, ia melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya, yakni Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah, ke Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.
Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyebut laporan itu dilatarbelakangi dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” kata Zaid. (Sumber: Antara)