Ini Tujuan Tom Lembong Laporkan Hakim Kasusnya ke KY

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 19:02
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan laporannya terhadap hakim yang menangani perkaranya dibuat sepenuhnya untuk tujuan konstruktif, tanpa sedikit pun niat merugikan pihak lain.

“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif, tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujar Tom Lembong, Senin, 11 Agustsu 2025.

Ia menambahkan, sepanjang kariernya selalu berfokus membantu keberhasilan individu maupun lembaga.

“Inti daripada karier saya itu selalu mensukseskan orang dan menyukseskan lembaga. Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,” katanya.

Baca Juga: MA: Hakim dalam Perkara Tom Lembong Telah Penuhi Kualifikasi sebagai Hakim Tipikor

Tom juga mengapresiasi perhatian publik terhadap perkaranya sejak awal hingga proses abolisi. “Dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya ini, kami lihat momentum yang sangat positif,” ujarnya.

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaganya. “Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” ucap Amzulian.

Ia menegaskan semua laporan akan diproses tanpa memandang siapa pelapornya.

Baca Juga: KY Bentuk Tim Analisis Dugaan Pelanggaran Putusan Perkara Tom Lembong

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah dinilai merugikan keuangan negara Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada 1 Agustus 2025, Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai bebas, ia melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya, yakni Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah, ke Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.

Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyebut laporan itu dilatarbelakangi dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah.

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” kata Zaid. (Sumber: Antara)

 

TERKINI

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close