Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan laptop milik Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, setelah ia memperoleh abolisi dan dibebaskan dari penjara.
“Iya (dikembalikan),” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Sutikno menjelaskan bahwa barang bukti yang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputuskan untuk dikembalikan kepada Tom Lembong, sudah diserahkan kembali.
Namun, ia menegaskan bahwa barang bukti yang masih dibutuhkan untuk proses hukum perkara lain tidak dapat dikembalikan.
“Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain, digunakan untuk perkara lain,” katanya.
Baca Juga: Tom Lembong Datangi Ombudsman untuk Tindak Lanjut Laporan soal Audit BPKP
Sebelumnya, laptop merek Apple MacBook milik Tom Lembong disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) ketika ia sedang menjalani penahanan atas dugaan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Barang tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di kamar Tom Lembong di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2025.
Tom Lembong resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Abolisi sendiri merupakan kewenangan kepala negara untuk menghentikan proses hukum dan menghapus tuntutan pidana apabila penjatuhan hukuman sudah berjalan. Dengan adanya keputusan abolisi tersebut, JPU mengembalikan barang-barang pribadi milik Tom Lembong.
(Sumber: Antara)