Kejagung Kembalikan Laptop Tom Lembong Usai Pemberian Abolisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2025, 15:10
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berjalan keluar usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025). Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi importasi gula. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berjalan keluar usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025). Tom Lembong melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial terkait laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi importasi gula. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan laptop milik Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, setelah ia memperoleh abolisi dan dibebaskan dari penjara.

“Iya (dikembalikan),” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Sutikno menjelaskan bahwa barang bukti yang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputuskan untuk dikembalikan kepada Tom Lembong, sudah diserahkan kembali.

Namun, ia menegaskan bahwa barang bukti yang masih dibutuhkan untuk proses hukum perkara lain tidak dapat dikembalikan.

“Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain, digunakan untuk perkara lain,” katanya.

Baca Juga: Tom Lembong Datangi Ombudsman untuk Tindak Lanjut Laporan soal Audit BPKP

Sebelumnya, laptop merek Apple MacBook milik Tom Lembong disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) ketika ia sedang menjalani penahanan atas dugaan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Barang tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di kamar Tom Lembong di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2025.

Tom Lembong resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Abolisi sendiri merupakan kewenangan kepala negara untuk menghentikan proses hukum dan menghapus tuntutan pidana apabila penjatuhan hukuman sudah berjalan. Dengan adanya keputusan abolisi tersebut, JPU mengembalikan barang-barang pribadi milik Tom Lembong. 

(Sumber: Antara)

x|close