Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp3,87 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 13:58
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 5 November 2026 Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 5 November 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap dalam perkara korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan satu unit rumah dengan total nilai mencapai Rp3,87 miliar. Penerimaan tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

"Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 5 November 2026.

Selain hukuman penjara, Hery juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi

Majelis hakim turut menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar. Rumah milik Hery yang berada di kawasan Pulo Gebang, Jakarta, turut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, Hery harus menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan memengaruhi Hery agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota lembaga tersebut.

Pengaturan laporan itu dimaksudkan agar penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dinyatakan sebagai tindakan malaadministrasi.

Baca Juga: Di Sidang Korupsi Nikel, Hery Susanto Ungkap Sudah Setahun Idap Stroke Mata

Selain itu, Hery juga diminta mengarahkan agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River turut dinyatakan sebagai bentuk malaadministrasi dalam LHP Ombudsman.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Hery bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut juga juncto Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta Hery dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.

(Sumber: Antara)