Sidang Putusan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditunda 23 November 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 13:40
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (5/11/2026). Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (5/11/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang pembacaan putusan (vonis) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Pekalongan,

Fadia Arafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, resmi ditunda hingga tanggal 23 November 2026 mendatang, akibat majelis hakim yang memegang perkara tersebut belum siap.

"Hakim ketua berhalangan hadir karena ada dinas luar," ujar hakim anggota Arief Noor Rokhman saat memimpin jalannya sidang penundaan di Semarang pada Kamis, 5 November 2026.

Agenda persidangan hari ini sejatinya difokuskan untuk mendengarkan pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) serta penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026 dengan terdakwa Fadia Arafiq.

Kendati demikian, Hakim Arief memastikan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara ini nantinya akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan terbaik bagi seluruh pihak. Sidang tersebut kemudian ditunda dan dijadwalkan ulang untuk kembali dibuka pada Senin, 23 November 2026, dengan agenda tunggal pembacaan putusan vonis.
 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun terhadap Fadia Arafiq.

Dalam konstruksi dakwaan, Fadia disangkakan memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam proyek pengadaan tenaga outsourcing kurun 2022–2026, di mana perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh terdakwa sendiri.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima aliran dana gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai total mencapai Rp2,6 miliar.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
 
(Sumber: Antara)