Ntvnews.id, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tengah menguji sampel Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pemanis (table-top sweetener) merek Beeru Stevia, sekaligus berencana memanggil pemengaruh Dokter Detektif (Doktif) guna mengklarifikasi data terkait kandungan produk tersebut.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Selasa, menanggapi ramainya perbincangan di media sosial mengenai produk Beeru Stevia yang diduga mengandung pemanis buatan tidak sesuai label.
Sebelumnya, pemengaruh Doktif mengunggah hasil uji laboratorium mandiri yang mengeklaim bahwa Beeru Stevia mengandung pemanis buatan berupa sukralosa dan neotam serta memiliki kandungan kalori, padahal komponen tersebut tidak tercantum pada informasi produk. Menyikapi temuan itu, pihak Beeru Indonesia telah mengambil langkah dengan menghentikan sementara penjualan produk tersebut.
"Makanya kami juga akan mengundang, kalau tidak salah Dokter Detektif ya, Dokter Detektif untuk datang untuk memperlihatkan datanya. Data ini dari mana, laboratorium mana kamu melakukan pengujian dan sampel apa. Karena untuk menentukan sampling suatu produk itu tidak bisa dilakukan hanya dari satu tempat dan juga tidak melakukan dari satu laboratorium," tegas Taruna Ikrar.
Dalam kesempatan yang sama, ia menjabarkan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, di mana BTP pemanis terbagi menjadi kelompok pemanis alami dan pemanis buatan.
"Pemanis alami yang diizinkan meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol. Glikosida steviol yang berasal dari tanaman Stevia rebaudiana, memiliki tingkat kemanisan 200—300 kali tingkat kemanisan gula atau sukrosa, namun tidak memiliki nilai kalori," terang Taruna Ikrar.
Meskipun glikosida steviol diklasifikasikan sebagai BTP pemanis alami, zat ini tetap memiliki batas Acceptable Daily Intake (ADI) sebesar 0—4 mg/kg berat badan per hari (dihitung sebagai steviol). ADI sendiri merupakan takaran maksimal BTP dalam miligram per kilogram berat badan yang aman dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa memicu efek samping yang merugikan kesehatan.
Sementara itu, terdapat enam jenis pemanis buatan yang diizinkan penggunaannya, yakni asesulfam-k, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam, yang seluruhnya juga tercatat tidak memiliki nilai kalori.
Pemanfaatan BTP pemanis, baik yang dipasarkan langsung sebagai produk table-top sweetener maupun dicampurkan ke dalam produk pangan olahan, wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, mulai dari penentuan jenis pemanis, kategori pangan yang diizinkan, batas maksimum penggunaan, hingga pemenuhan syarat pelabelan.
Saat ini, BPOM tengah mengintensifkan pengawasan melalui rangkaian tindakan penelusuran, pemeriksaan fisik, pengambilan sampel, uji laboratorium, hingga evaluasi menyeluruh guna memastikan kevalidan kandungan produk serta kepatuhannya terhadap aspek keamanan, mutu, pelabelan, dan periklanan.
"Hasil pengawasan akan disampaikan setelah proses pengawasan selesai dilakukan. Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara produk dengan persyaratan yang berlaku atau informasi yang telah disetujui, termasuk iklan yang tidak benar dan/atau menyesatkan, BPOM akan mengenakan sanksi sesuai dengan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran," ujar Taruna Ikrar.
Berbagai bentuk sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar, mulai dari penarikan produk dari peredaran luas, perintah penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa memanfaatkan BTP pemanis secara bijak, yakni mengikuti petunjuk penggunaan pada label kemasan, tidak mengonsumsinya secara berlebihan, serta senantiasa memerhatikan kondisi kesehatan diri masing-masing.
Bagi masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi produk pangan tertentu atau menemukan produk olahan yang dicurigai tidak sesuai aturan, dipersilakan melapor kepada BPOM melalui layanan Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Antara)