Soal Isu PPN Pembalut 11 Persen, Menteri PPPA: Tunggu Kabar Menggembirakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 11:16
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-Kementerian PPPA. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-Kementerian PPPA. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta publik untuk bersabar dan menunggu hasil koordinasi lintas lembaga dalam menangani polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang dikenakan pada produk pembalut wanita.

"Nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ada sesuatu yang menggembirakan," ujar Arifah, merespons kebijakan PPN 11 persen, 3 November 2026.

Baca Juga: Menteri PPPA Tegaskan Pembalut Bukan Barang Mewah: Kebutuhan Dasar yang Wajib

Menurut Arifah, pembalut wanita merupakan kebutuhan dasar yang krusial bagi kaum perempuan serta menjadi bagian tidak terpisahkan dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi.

"Itu kan kebutuhan dasar ya. Karena menstruasi itu kan biologis. Nah, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Tunggu saja," ungkapnya.

Selain itu, Arifah juga mengingatkan pentingnya ketersediaan produk pembalut dalam situasi darurat, seperti saat terjadi bencana alam. Ia menegaskan bahwa pembalut merupakan salah satu perlengkapan esensial yang harus ada di dalam dignity kit guna menjaga martabat perempuan.

Di tengah pro dan kontra yang hangat memperbincangkan isu ini di ruang publik, Arifah dengan tegas menyatakan bahwa pembalut bukanlah barang mewah yang layak dikenakan pajak tinggi.

"Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah. Setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma maupun rasa malu," tegasnya.

Hingga saat ini, Kementerian PPPA masih terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi terbaik atas polemik pengenaan PPN terhadap produk kebersihan perempuan tersebut.