Ntvnews.id, Jakarta - Isu transfer bank hingga pengisian saldo dompet digital atau top up e-wallet bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 9 November 2026 ramai menjadi sorotan masyarakat. Kabar tersebut muncul setelah pemerintah bersiap memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan terkait informasi tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penerapan sistem baru itu bukan berarti pemerintah memberlakukan jenis pajak baru ataupun menaikkan tarif PPN.
Menurut Inge, kebijakan tersebut juga tidak ditujukan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri. Dengan demikian, aktivitas transfer uang antarindividu maupun pengiriman uang atau remitansi tidak serta-merta menjadi objek PPN.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata Inge dalam pernyataan tertulis, Senin (2/11/2026).
Inge menerangkan, SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah membenahi mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan transaksi digital dari luar negeri. Melalui sistem tersebut, pemerintah ingin menciptakan proses pemungutan pajak yang lebih teratur, transparan, serta memanfaatkan teknologi.
Baca Juga: 10 Negara dengan Utang Terbesar di Dunia 2026, Indonesia Ada di Urutan Berapa?
Penerapan kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang setara antara penyedia layanan digital dalam negeri dan perusahaan asing. Di samping itu, pengelolaan serta pemanfaatan data transaksi akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
DJP turut memastikan mekanisme SPP-TDLN tidak menyebabkan konsumen membayar PPN dua kali untuk transaksi yang sama. Jika suatu transaksi digital luar negeri telah dikenakan PPN oleh perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dipungut melalui sistem baru ini.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge.
Bagi masyarakat yang menggunakan layanan digital dari luar negeri, mekanisme tersebut juga diklaim dapat menyederhanakan urusan administrasi perpajakan. Konsumen tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN untuk transaksi digital yang memang wajib dipungut pajak.
"Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," imbuhnya.
Sebelum diberlakukan secara menyeluruh, DJP telah menjalankan serangkaian pengujian SPP-TDLN melalui lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi. Proses tersebut bertujuan memastikan kesiapan teknologi, alur bisnis, pertukaran informasi, hingga integrasi sistem dengan lembaga yang terlibat.
Baca Juga: Relawan ke Jansen Sitindaon: Jangan Coba-coba Ancam Gibran!
Dalam tahap pertama pada 25 September 2026, DJP telah menetapkan enam lembaga keuangan sebagai pemungut PPN atau issuer dalam sistem tersebut. Keenamnya terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sementara itu, sejumlah calon *issuer* lainnya masih menjalani proses stabilisasi sebelum mendapatkan penunjukan resmi dari DJP.
"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi DJP apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," pungkas Inge.
Sebelumnya, rencana penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Ia menyebut pemungutan pajak tersebut nantinya melibatkan perbankan milik negara, bank swasta, hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)