BPOM Sikat Kosmetik Berbahaya Rp16 Miliar, Taruna Ikrar: Keselamatan Rakyat Jadi Prioritas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2026, 10:35
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala BPOM Taruna Ikrar didampingi jajaran pimpinan BPOM saat menggelar konferensi pers pengungkapan pabrik kosmetik ilegal bernilai lebih dari Rp16 miliar di Mojokerto. Kepala BPOM Taruna Ikrar didampingi jajaran pimpinan BPOM saat menggelar konferensi pers pengungkapan pabrik kosmetik ilegal bernilai lebih dari Rp16 miliar di Mojokerto.

Ntvnews.id, JAWA TIMUR — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar yang mengancam kesehatan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, BPOM mengamankan fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai keekonomian barang temuan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Pengungkapan yang dilakukan Balai Besar POM di Surabaya pada Kamis (8/10/2026) tersebut merupakan hasil pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap jaringan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya serta telah menjangkau berbagai wilayah Indonesia.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi II) Mohamad Kashuri, serta Staf Khusus Kepala BPOM dr. Wachyudi Muchsin, S.Ked., S.H., M.Kes., Plt Deputi IV Mayagustina Andarini, pejabat eselon . Keterlibatan jajaran pimpinan BPOM tersebut menjadi bagian dari koordinasi penguatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa fasilitas produksi tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2021. Selama menjalankan aktivitasnya, sarana tersebut memproduksi kosmetik tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan memasarkannya ke sejumlah klinik kecantikan.

Baca Juga: BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Capai Rp16 M

Berdasarkan hasil penelusuran, omzet penjualan produk ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp750 juta setiap bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

Kepala BPOM Prof. Dr. Taruna Ikrar menunjukkan dokumen saat melakukan inspeksi mendadak di fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Kepala BPOM Prof. Dr. Taruna Ikrar menunjukkan dokumen saat melakukan inspeksi mendadak di fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai peralatan produksi, mulai dari mesin pencampur (mixing), mesin pengisian (filling), hingga mesin pencetak kode produksi (coding). Petugas juga mengamankan bahan baku, produk ruahan, kemasan, serta kosmetik berupa krim, losion, dan toner tanpa izin edar yang dikemas polos tanpa label resmi.

Temuan semakin mengkhawatirkan setelah petugas menemukan bahan baku obat yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai bahan kosmetik, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.

Hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel produk jadi dan produk ruahan kemudian membuktikan adanya kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa indikasi dan pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, termasuk iritasi, penipisan kulit, gangguan pigmentasi, serta efek samping lainnya akibat penggunaan yang tidak tepat.

"Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya," ujar Taruna Ikrar.

Baca Juga: Kepala BPOM Sebut Keracunan MBG Akibat SOP Penyiapan Makanan Tak Dijalankan

Menurut Taruna, tingginya permintaan terhadap produk kecantikan yang menjanjikan hasil cepat dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan konsumen.

"Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan," lanjut Taruna.

 BPOM mengamankan sejumlah produk dan bahan baku di dalam fasilitas produksi kosmetik ilegal yang telah dipasangi garis pengawasan. BPOM mengamankan sejumlah produk dan bahan baku di dalam fasilitas produksi kosmetik ilegal yang telah dipasangi garis pengawasan.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan guna mencegah peredaran produk ilegal semakin meluas. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta modus pelanggaran yang digunakan.

Taruna menegaskan bahwa BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti. Ancaman hukuman berdasarkan ketentuan yang relevan dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain penegakan hukum, BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk yang tidak memenuhi persyaratan.

BPOM juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri kosmetik nasional yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan. Penindakan terhadap produsen ilegal menjadi bagian dari upaya melindungi pelaku usaha yang telah mematuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan perizinan.

Baca Juga: BPOM Bongkar Gudang 459 Ribu Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar

Seiring pesatnya perkembangan industri kecantikan dan perdagangan kosmetik melalui platform digital, BPOM terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, pengujian laboratorium, serta penegakan hukum untuk mencegah produk berbahaya beredar di tengah masyarakat.

"Kecenderungan masyarakat untuk mendapatkan efek instan dari sebuah produk menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM untuk memberikan edukasi yang optimal," tambah Taruna Ikrar.

Deretan wadah berisi produk ruahan dan bahan baku kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita oleh Balai Besar POM di Surabaya. Deretan wadah berisi produk ruahan dan bahan baku kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita oleh Balai Besar POM di Surabaya.

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan, seperti memutihkan kulit dalam waktu singkat atau menghilangkan berbagai masalah kulit secara cepat tanpa jaminan keamanan yang jelas.

Masyarakat juga diminta selalu membeli kosmetik dari sarana penjualan terpercaya dan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan produk.

Melalui penguatan pengawasan, kolaborasi lintas sektor, dan penegakan hukum yang konsisten, BPOM berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh produk kosmetik yang aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan.

Pengungkapan kasus kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp16 miliar di Mojokerto ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha bahwa praktik produksi dan peredaran kosmetik yang melanggar ketentuan akan terus menjadi sasaran pengawasan dan tindakan tegas BPOM.

Baca Juga: BPOM Temukan Ratusan Ribu Kosmetik dan Suplemen Ilegal di Tangerang

(Sumber: Antara)

x|close