Polemik Penggeledahan Ponpes, Kapolres Sukoharjo Dicopot dari Jabatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 19:06
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo buntut polemik penggeledahan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa rotasi jabatan tersebut termaktub dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.

“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena),” ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 2 November 2026.

Dalam penugasan barunya, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo yang ditinggalkannya kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Sementara itu, kursi kepemimpinan Polres Boyolali selanjutnya diemban oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
 

Trunoyudo menjelaskan, selain dimutasi, AKBP Andhika juga dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan etik secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusul adanya aduan publik terkait prosedur penggeledahan di pondok pesantren tersebut.

Tidak hanya sang kapolres, langkah tegas serupa juga dikenakan kepada tiga personel Polres Sukoharjo lainnya yang turut dinonaktifkan guna menjalani pemeriksaan etik. Ketiga personel tersebut meliputi Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.

“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Polda Jawa Tengah, rangkaian penggeledahan itu merupakan bagian dari prosedur penyidikan atas kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026.
 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menangkap seorang tersangka berinisial S dan memburu satu orang terduga pelaku lainnya berinisial I yang disinyalir berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Upaya pengembangan penyidikan kemudian berujung pada tindakan penggeledahan di kompleks Ponpes Hamalatul Quran yang kemudian memicu protes serta keluhan dari para pengasuh dan santri setempat.

Menanggapi polemik yang timbul, Polda Jawa Tengah memastikan bahwa proses penggeledahan di area yang dihuni santri perempuan telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) serta didampingi oleh petugas dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo. Selepas penindakan selesai pada hari yang sama, para santri langsung dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Selain itu, Polda Jawa Tengah juga memfasilitasi pendampingan psikologis dengan menggandeng asosiasi psikologi setempat guna memulihkan kondisi mental para santri yang sempat terdampak oleh peristiwa tersebut.
 
(Sumber: Antara)