Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sempat mencatat angka yang mengkhawatirkan, yakni berada di kisaran 1.200 hingga 1.500. Angka tersebut jauh melampaui ambang batas kategori sangat berbahaya.
Budi menjelaskan, standar kualitas udara dengan indeks di atas 200 telah masuk dalam kategori merah atau berbahaya. Sementara itu, angka di atas 300 dikategorikan sebagai tingkat bahaya tertinggi bagi kesehatan manusia.
"Di atas 200 itu sudah merah, sudah berbahaya. Di atas 300, sangat berbahaya. Ini bayangkan bisa sampai 1.200, 1.500," ujar Budi Gunadi, 27 Oktober 2026.
Baca Juga: Menkes Bantah Sesak Napas saat Pakai Oksigen di Palangka Raya
Sebagai langkah respons cepat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendistribusikan sekitar 1,3 juta masker guna membantu masyarakat melindungi diri dari paparan polusi udara, khususnya partikel halus berbahaya jenis PM2.5. Kemenkes memastikan pengiriman tambahan masker akan kembali dilakukan pada pekan ini guna mencukupi kebutuhan warga di daerah terdampak.
"Nah, kami sudah lihat secara preventif butuhnya masker. Kami sudah kirim masker kan sekitar 1,3 juta," tambahnya.
Selain pembagian masker, Kemenkes juga memfokuskan penanganan pada penyediaan fasilitas oksigen di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) untuk mengantisipasi lonjakan warga yang mengalami gangguan pernapasan. Kebijakan ini menyasar sedikitnya 21 kabupaten dan kota di wilayah terdampak polusi.
Menurut Budi, ketersediaan tabung oksigen berukuran besar di setiap puskesmas sangat krusial agar pasien yang mengalami penurunan saturasi oksigen dapat segera mendapatkan pertolongan pertama secara cepat dan tepat.
"Itu semuanya kami lengkapi seluruh puskesmasnya harus ada dua tabung oksigen yang besar," tegasnya.
Satgas Karhutla Satbrimob Polda Kalteng Terus Lakukan Pembasahan di Tanjung Taruna (Humas Polri)
Menanggapi laporan tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menjangkiti sekitar 75.000 balita dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2026, Menkes menegaskan bahwa tidak semua pasien memerlukan perawatan inap di rumah sakit. Sebagian besar kasus dapat ditangani melalui mekanisme rawat jalan sesuai dengan tingkat keparahan kondisi pasien.
"Teman-teman juga mesti tahu, ya, bahwa ISPA itu bukan penyakit yang masuk rumah sakit," kata Budi.
Untuk mendukung penanganan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, Kemenkes telah menyalurkan kurang lebih 500.000 paket obat dan berencana mengirimkan tambahan dengan jumlah yang sama ke daerah-daerah yang membutuhkan.
"Nah, kami pastikan juga obatnya sudah dikirim sekitar 500 ribuan paket. Kami akan kirim lagi 500 ribu," pungkasnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan JKN di MPP Tanah Datar
Budi Gunadi Sadikin (NTVNews)