Kemenimipas Akan Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Okt 2026, 16:50
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Indra Kenz Bebas Bersyarat Indra Kenz Bebas Bersyarat (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Agus Andrianto dengan tegas menyatakan akan mencabut status pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan ini menyusul terungkapnya temuan skandal hunian dengan fasilitas mewah bagi sejumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Agus Andrianto saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta. Ia membenarkan bahwa proses pencabutan status bebas bersyarat Indra Kenz tengah diproses karena terindikasi adanya penyimpangan.

"Iya, (akan) kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar," ungkap Agus, Senin, 5 Oktober 2026.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Indra Kenz Ungkap Penyesalan Mendalam di Masa Lalunya

Lebih lanjut, mantan Wakapolri ini juga menegaskan bahwa jajarannya sedang melakukan audit investigasi secara menyeluruh. Audit ini difokuskan pada prosedur pemberian remisi yang berujung pada pembebasan bersyarat Indra Kenz.

"Ya ini lagi diaudit, diaudit ya," pungkasnya.

Sikap tegas dari pucuk pimpinan Kemenimipas tersebut sejalan dengan temuan Inspektorat Jenderal. Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Rudi Setiawan, bahkan telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera menarik kembali surat pembebasan bersyarat atas nama Indra Kenz.

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," tegas Rudi di kantornya pada hari yang sama.

Polemik ini bermula dari temuan adanya bangunan lama yang disulap menjadi guest house mewah yang disebut sebagai klaster mewah di dalam kawasan Lapas Cibinong. Diduga, fasilitas mewah tersebut dinikmati oleh sejumlah warga binaan, di mana pembuatannya merupakan hasil swadaya dari mereka sendiri.

Dalam keterangannya, Irjen Rudi Setiawan menyebutkan beberapa nama warga binaan yang diduga terafiliasi dengan hunian mewah tersebut.

"Tadi sudah saya sebutkan ada Jimmy Masrin, Heru, kemudian Indra Kenz, dan ada beberapa nama lainnya yang ditemukan sama Bu Syafrida, ada Ahmad Albani dan Hasan," papar Rudi.

Bahkan, dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan pula tiga buah kontainer pribadi yang diduga dimanfaatkan oleh para narapidana tertentu. Temuan pelanggaran fasilitas inilah yang memicu evaluasi mendalam terhadap status bebas bersyarat yang baru saja diterima Indra Kenz.

Skandal ini mencuat secara mengejutkan karena Indra Kenz baru saja menghirup udara segar kurang dari dua pekan lalu. Ia dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Kamis, 24 September 2026.

Kabar kebebasan Crazy Rich Medan itu sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Ditjenpas, Budi Waskito.

"Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya," ujar Budi.

Sebagai pengingat, Indra Kenz divonis bersalah pada tahun 2022 atas kasus investasi bodong berkedok robot trading Binomo. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak pada 2025, vonis 10 tahun penjara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE No. 19/2016 serta Pasal 3 UU TPPU No. 8/2010. Kini, dengan adanya temuan keterlibatan dalam kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong, besar kemungkinan Indra Kenz akan ditarik kembali ke balik jeruji besi.

x|close