Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, secara terbuka mengakui telah memerintahkan anak buahnya untuk mengeluarkan sejumlah perabotan dan fasilitas mewah dari salah satu ruangan di lapas tersebut.
Pemindahan ini dilakukan sesaat sebelum inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Pengakuan ini disampaikan Wisnu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026. Rapat tersebut digelar menyusul temuan Ombudsman RI yang sebelumnya mendapati adanya fasilitas mewah, seperti AC dan sofa, di dalam Lapas Cibinong, yang digambarkan menyerupai fasilitas apartemen.
Baca Juga: Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Fasilitas Mewah Usai Kena Sidak Ombudsman
Terbongkarnya pemindahan barang bukti ini bermula dari cecaran pertanyaan Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo. Yanuar menyoroti hilangnya barang-barang mewah tersebut hanya dalam kurun waktu dua hari setelah temuan Ombudsman, dan tepat sebelum kunjungan Menteri Imipas.
"Hasil temuan dari Ombudsman, yang 2 hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda. Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas," ucap Yanuar.
Yanuar kemudian mendesak Wisnu untuk mengungkap sosok di balik perintah penghilangan barang-barang tersebut.
"Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?" desaknya.
Menanggapi pertanyaan tajam tersebut, Wisnu akhirnya mengakui keterlibatannya.
"Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," aku Wisnu.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasannya memerintahkan pemindahan perabotan tersebut, Wisnu berdalih bahwa barang-barang itu bukan merupakan aset milik negara.
"Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak," jawabnya.
Yanuar kemudian menanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab memasukkan barang-barang mewah itu ke dalam area lapas. Wisnu menyebut bahwa tanggung jawab berada di bawah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.
"Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak," tutup Wisnu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto (YouTube)