Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengakui secara terbuka bahwa dirinya memberikan instruksi langsung untuk memindahkan sejumlah fasilitas dan barang mewah dari area rumah dinas lapas usai digelarnya inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman RI.
Pengakuan tersebut disampaikan Wisnu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengakuan ini bermula dari cecaran anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, yang mempertanyakan perubahan kondisi fisik bangunan yang dinilai janggal. Yanuar menyoroti hilangnya barang-barang secara mendadak saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat, 25 September 2026.
"Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda," tegas Yanuar dalam rapat tersebut.
Yanuar kemudian mempertanyakan dalang di balik pengosongan fasilitas seperti sofa, pendingin ruangan (AC), hingga bingkai foto yang sebelumnya tercatat dalam dokumen penemuan Ombudsman.
Merespons pertanyaan mendalam tersebut, Wisnu mengonfirmasi keterlibatannya secara langsung.
"Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak," ujar Wisnu.
Baca Juga: Ditjenpas Periksa 55 Warga Binaan Usai Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto (YouTube)
Ketika didesak mengenai alasan pengosongan tersebut, Wisnu berkilah bahwa tindakan itu diambil karena barang-barang yang dimaksud bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Ia mengklaim bahwa fasilitas mewah tersebut sebelumnya dimasukkan ke area rumah oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Namun, alasan tersebut diragukan oleh Komisi XIII. Yanuar menyoroti rekam jejak kepemimpinan Wisnu yang telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama hampir tiga tahun. Menurut Yanuar, wajar jika pimpinan mengetahui setiap dinamika dan masuknya barang non-standar ke dalam lingkungan institusi yang dipimpinnya.
"Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya ini 3 tahun bulan Oktober besok. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk, yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin (dipindahkan)? Setelah Ombudsman datang ke sana?" cecar Yanuar.
Atas pertanyaan tersebut, Wisnu berdalih kurangnya pengawasan terjadi karena keterbatasan interaksi fisik di kediaman jajarannya.
"Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak," jawabnya.
Skandal ini mencuat setelah tim Ombudsman RI menggelar sidak pada 25 September lalu di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas tak biasa untuk ukuran lembaga pemasyarakatan.
Fasilitas tersebut dilengkapi dengan ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta jajaran perlengkapan rumah tangga modern lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh tim Ombudsman, bangunan berfasilitas lengkap tersebut dihuni oleh seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Narapidana tersebut mengaku harus membayar sejumlah uang untuk dapat menikmati fasilitas istimewa tersebut di dalam area lapas.
Eks Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Mewah Usai Sidak Ombudsman (Sosial media )