Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) memenuhi panggilan pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sitti Husniah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 10.46 WIB. Ia terlihat mengenakan kerudung hitam yang dipadukan dengan kemeja bermotif garis-garis.
Ketika ditanya awak media mengenai agenda pemeriksaan tersebut, Sitti Husniah memilih memberikan penjelasan setelah proses pemeriksaan selesai.
"Mungkin nanti saja setelah selesai semuanya," katanya.
Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lain di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kortastipidkor Ungkap 4 Rangkaian Dugaan Korupsi Bupati Gowa
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan pihaknya menemukan empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Sitti Husniah.
Dari perkara tersebut, penyidik sejauh ini telah mengidentifikasi atau melacak aliran uang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,1 miliar.
Roberthus merinci, uang tersebut terdiri atas Rp150 juta yang berkaitan dengan dugaan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kemudian, Rp850 juta diduga berkaitan dengan pendirian gerai Indomaret.
Sementara itu, Rp100 juta lainnya berkaitan dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino yang disebut menggunakan alasan seolah-olah sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Dan permintaan penerimaan diskon atas kepemilikan rumah sebesar 70 persen. Itu sementara yang kami bisa telusuri atau bisa temukan dalam proses penyidikan," katanya.
Baca Juga: Kortastipidkor Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Korupsi dan TPPU
Roberthus menyebut pihak yang diduga menjadi korban pemerasan dalam perkara tersebut berasal dari pengembang perumahan dan pihak Indomaret.
"Sementara dari identifikasi yang dilakukan pihak (korban) dari pengembang perumahan, dan pihak Indomaret," katanya.
(Sumber: Antara)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) hadir untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (Antara)