Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kerusuhan yang melibatkan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan saat aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, serta video yang berkaitan dengan kejadian.
"Selanjutnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 47 orang terkait dengan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Kerusuhan pada 27 Agustus 2026 terjadi di beberapa titik, antara lain di depan Gedung DPR-MPR RI dan kawasan Pejompongan. Dalam peristiwa tersebut terjadi perusakan fasilitas publik dan penganiayaan yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka, bahkan terdapat korban meninggal dunia.
Iman menjelaskan penyidik telah meminta keterangan dari 14 saksi untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian yang berlangsung saat kerusuhan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap video dan beberapa dari beberapa titik CCTV maupun video-video atau konten-konten yang ada di media sosial yang diduga terkait peristiwa hukum yang memiliki hubungan dengan keterangan saksi atas dugaan tindak pidana yang terjadi," jelas Iman.
Baca Juga: Bertambah, Polisi Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa di DPR
Hasil analisis digital terhadap rekaman tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh petunjuk mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
"Berangkat dari keterangan saksi, didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital," ujar Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga orang dalam pengembangan kasus tersebut. Ketiganya diamankan sejak Selasa, 1 September 2026 malam hingga Rabu pagi.
"Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, dari rilis sebelumnya ada 44 yang telah ditetapkan tersangka. Termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," jelas Budi.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, ketiga orang yang baru diamankan tersebut diduga memiliki peran dalam perusakan CCTV milik pemerintah yang terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami peran ketiga orang tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat.
Kepolisian juga terus melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus kerusuhan tersebut. Budi menegaskan pihaknya akan mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual, penggerak, maupun pihak yang menyediakan dana untuk aksi tersebut.
Baca Juga: Suarakan Keadilan, Warga Palestina Gelar Unjuk Rasa Tuntut Informasi Orang Hilang
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Polri akan selalu menghormati dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi melalui pelayanan dan perlindungan keamanan dalam menyampaikan aspirasi," ucap Budi.
(Sumber: Antara)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kanan) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya (Antara)