Ntvnews.id, Brussel - Pemerintah Provinsi East Flanders, Belgia, memecat seorang guru bernama Hadija Amajoud setelah dirinya menolak mematuhi aturan yang melarang penggunaan simbol agama di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah provinsi.
Amajoud diketahui mengajar di sekolah pendidikan khusus milik pemerintah provinsi di Assenede sejak 2022. Saat mulai bekerja di sekolah tersebut, dia sudah mengenakan hijab.
Menurut laporan stasiun penyiaran Belgia VRT, proses disipliner terhadap Amajoud dimulai setelah dia menyatakan tidak bersedia melepas hijab selama menjalankan tugas mengajar.
Serikat pekerja ACOD menyatakan akan menggugat keputusan pemecatan tersebut ke Chamber of Appeal di Brussels. Menurut serikat tersebut, kasus Amajoud dapat menjadi preseden penting dalam perdebatan mengenai kebebasan beragama dan prinsip netralitas di sektor pendidikan Belgia.
Amajoud mempertanyakan batas kewenangan pemberi kerja dalam membatasi kebebasan pribadi seorang guru. Dia juga menilai penerapan prinsip netralitas oleh pemerintah provinsi memiliki nuansa politik.
“Pada kenyataannya, tidak ada seorang pun yang netral. Setiap guru berdiri di depan kelas dengan keyakinannya masing-masing,” kata Amajoud, dikutip dari Anadolu Agency, Selasa, 15 September 2026.
Baca Juga: Viral Penjual Mie Babi di Bandung Pakai Peci dan Kerudung
Pemerintah Provinsi East Flanders membela keputusan pemecatan Amajoud. Pemerintah daerah tersebut menyatakan tindakan itu diperlukan untuk menjalankan aturan kepegawaian yang telah ditetapkan melalui mekanisme demokratis.
Aturan yang melarang penggunaan simbol agama dan politik mulai diberlakukan di seluruh sekolah yang dikelola pemerintah provinsi sejak awal tahun ajaran ini.
Ketentuan tersebut melarang guru maupun siswa mengenakan lencana, simbol, ataupun pakaian yang menunjukkan identitas politik atau agama.
Aturan itu sempat digugat oleh enam siswa bersama sejumlah organisasi ke Council of State, lembaga peradilan administratif tertinggi di Belgia. Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan pada Mei 2026.
Kasus Amajoud Pernah Mendapat Sorotan Lembaga HAM
Persoalan yang dialami Amajoud sebelumnya juga menjadi perhatian Flemish Institute for Human Rights. Lembaga tersebut menemukan adanya dugaan diskriminasi dan intimidasi dalam kasus yang dialami guru tersebut.
Kini, sengketa kembali berlanjut ke jalur hukum setelah serikat pekerja ACOD memastikan akan mengajukan banding atas keputusan pemecatan Amajoud.
Kasus tersebut mempertemukan dua prinsip yang selama ini menjadi perdebatan di sistem pendidikan Eropa, yakni hak atas kebebasan beragama dan tuntutan netralitas lembaga pendidikan.
Keputusan dalam proses banding nantinya berpotensi memengaruhi penerapan aturan mengenai simbol keagamaan terhadap para tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi East Flanders.
Ilustrasi Guru dan murid (Pixabay)