Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan masih dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026, terhadap perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menghadirkan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa dimanfaatkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa tarif layanan telekomunikasi harus sejalan dengan manfaat yang diterima pengguna, termasuk memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibeli namun belum digunakan.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung
Menurut Adies, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota berhak memperoleh perlindungan hukum atas kuota tersebut.
MK menjelaskan perlindungan itu dapat diwujudkan melalui berbagai opsi layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lainnya.
Mahkamah juga menilai pengaturan mengenai pilihan layanan tersebut perlu ditegaskan agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," kata Adies.
Selain itu, MK menyatakan pemerintah pusat perlu menetapkan formula tarif yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap konsumen.
Baca juga: Ketentuan Umrah Mandiri Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan para pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen setiap kali melakukan penyesuaian tarif layanan.
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, sebelumnya menilai ketentuan tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas sehingga memberikan keleluasaan penuh kepada operator untuk mencampurkan pengaturan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa, 13 Januari 2026.
(Sumber: Antara)
Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta (Antara)