KPK Tolak Laporan Menhut Terkait Penolakan Amplop dari Bupati Kuansing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 15:22
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2026 Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memproses laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penolakan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh lembaga antirasuah.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Aminudin menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Berdasarkan aturan tersebut, laporan gratifikasi tidak diproses apabila objek yang dilaporkan telah masuk ke tahap pemeriksaan atau penegakan hukum.

“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Sebut Aspek Pencegahan Dugaan Amplop untuk Menhut Tuntas, Penindakan Masih Berjalan

Perkom Nomor 1 Tahun 2026 yang dimaksud merujuk pada Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan itu menyebutkan KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Kemudian pada Selasa, 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Selanjutnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca juga: KPK Rampungkan Analisis Laporan Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

Setelah namanya dikaitkan dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada Jumat, 3 Juli 2026. Ia mengatakan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.

Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut baru dikembalikan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda akibat kendala jadwal. Pengembalian dilakukan melalui ajudannya kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

(Sumber: Antara)

x|close