Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam proses tersebut, penyidik mendalami kepemilikan aset serta melakukan penyitaan barang bukti pada perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan langkah tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi pada Senin, 13 Juli 2026, yakni ALF yang merupakan Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi dan RE selaku Komisaris PT Pratama Andalan Persada periode 2016–2018.
“Untuk saksi ALF, pemeriksaan oleh penyidik terkait aset-aset. Sementara saksi RE, pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara untuk tersangka korporasi,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 15 an.
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap NF yang menjabat sebagai Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi.
Baca Juga: Komisi III DPR Ungkap KPK Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari yang saat itu menjabat Bupati Kutai Kartanegara, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Kamis, 28 September 2017.
Dalam penyidikan tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perkara kemudian dikembangkan oleh KPK. Pada Selasa, 16 Januari 2018, lembaga antirasuah itu kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama penyidikan berlangsung, KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang disita meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga: Respons KPK soal Usulan Mahfud MD soal Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selanjutnya, pada Rabu, 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026 (Antara)