Ntvnews.id, Jakarta - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,81 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor barang tiruan yang terjadi pada periode 2025–2026.
Mereka yang menjadi terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
"Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan agar ketiga mantan pejabat Bea Cukai membantu mempercepat proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari tahapan pengawasan di bidang kepabeanan.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Tegaskan Siap Bantu KPK Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing
Rincian suap yang diduga diterima para terdakwa mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Pemberian suap itu disebut berasal dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Dari keseluruhan dana tersebut, Rizal diduga menerima bagian sekitar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Sisprian diduga memperoleh Rp7 miliar dalam mata uang yang sama, sedangkan Orlando diduga menerima Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan hiburan mewah senilai Rp1,52 miliar.
Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp15,22 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4,38 miliar (kurs Rp13.900), 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,28 miliar (kurs Rp19.960), 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10,76 juta (kurs Rp2.290), serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35,75 juta (kurs Rp4.414).
Baca Juga: 3 Eks Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diubah melalui Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono (tengah), Rizal Fadillah (kiri) dan Orlando Hamonangan (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Ketiga mantan pejabat Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Rizal Fadillah dan Orlando Hamonangan didakwa terima gratifikasi dan suap senilai Rp63,5 M dari PT Blueray Cargo (Group). (Antara)