Polda Metro Jaya Sebut Ada Pejabat Tinggi yang Hambat Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 14:17
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga berupaya menghambat proses penyidikan kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dugaan tersebut bahkan disebut melibatkan mantan pejabat yang dinilai masih menunjukkan sikap seolah memiliki kewenangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga pelimpahan tahap II terhadap tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke kejaksaan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Iman menjelaskan, bentuk intervensi yang dihadapi penyidik lebih mengarah pada upaya mengganggu atau menghambat jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, berbagai upaya yang bertujuan menghambat penyidikan tidak memengaruhi langkah aparat dalam menangani perkara tersebut. Penyidik tetap menjalankan tugas berdasarkan prosedur yang telah diatur dalam KUHAP.

“Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," lanjutnya.

Baca Juga: BPIP Tetapkan 76 Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, Iman menegaskan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional dan independen. Ia menekankan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, terlepas dari berbagai tekanan atau opini yang berkembang.

"Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa memjabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ujar Iman.

Dalam kesempatan tersebut, Iman juga mengajak seluruh pihak untuk turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menghormati proses penegakan hukum yang berlangsung sesuai aturan.

"Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ucap Iman.

Ia menilai masyarakat seharusnya memperoleh informasi yang benar mengenai proses hukum dan tidak terpengaruh oleh berbagai narasi yang berpotensi menyesatkan.

Baca Juga: DPR: Setiap Listrik Padam Banyak yang Rugi!

Menurutnya, masyarakat jangan selalu disajikan dengan narasi-narasi yang menyesatkan. "Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar," tutur Iman.

Iman kembali menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan perkara telah memiliki mekanisme dan koridor hukum yang jelas. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan atau menilai terdapat ketidaktepatan dalam proses penyidikan dapat menempuh jalur hukum yang telah tersedia.

"Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,”ujar Iman.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa terdapat berbagai instrumen pengawasan terhadap kinerja penyidik, baik melalui mekanisme hukum maupun pengawasan internal kepolisian.

”Atau apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan," pungkasnya.

x|close