Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial AD (31) ditangkap petugas Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan aksi perusakan terhadap sebuah ruko di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, serta menakut-nakuti korban menggunakan senjata airsoft gun.
Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengatakan pelaku diamankan saat kembali mendatangi lokasi kejadian untuk kedua kalinya pada Kamis (18/6) malam.
“Pelaku ditangkap saat melakukan aksi pidana kedua kalinya di lokasi kejadian pada Kamis (18/6) malam,” ujar Bima di Jakarta, Senin.
Baca Juga: HUT Jakarta ke-499, Dedi Mulyadi Kirim Karangan Bunga Hitam-Putih
Peristiwa bermula pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB ketika AD mendatangi ruko milik korban berinisial BD di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Saat itu, pelaku datang bersama seorang wanita berinisial NZ menggunakan mobil Mercedes-Benz SLK 250 berwarna hitam.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga dalam kondisi emosi dan melakukan berbagai aksi perusakan. Ia menginjak dan memukul neon box hingga hancur, menendang tembok gipsum sampai berlubang, melempar kursi, serta membanting botol hand sanitizer yang berada di dalam ruko.
Seluruh aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi. Dalam rekaman itu, pelaku juga terlihat mencabut benda menyerupai senjata dari pinggangnya dan memindahkannya ke bagian belakang tubuh saat berhadapan dengan petugas keamanan ruko.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis (18/6) dini hari.
Namun, insiden tidak berhenti sampai di situ. Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kembali mendatangi lokasi dan kembali membuat keributan. Kali ini, ia menendang mobil milik korban yang terparkir di halaman ruko hingga menimbulkan goresan pada kendaraan tersebut.
Pemilik ruko kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Tak lama berselang, anggota Polsek Cilincing tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, polisi menemukan satu pucuk senjata airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter di dalam mobil.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat AD dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum yang berkaitan dengan senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan atau penghancuran barang milik orang lain. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti (ANTARA)