Polisi Dilaporkan ke Propam dan Polda Metro, Diduga Aniaya Wartawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 15:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Oknum polisi dilaporkan wartawan ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri. Oknum polisi dilaporkan wartawan ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri.

Ntvnews.id, Jakarta - Dugaan tindakan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang wartawan kembali terjadi. Peristiwa itu terjadi saat wartawan tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

Korban ialah Wilber Petrus Otto, wartawan media daring juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Wali Kota Jakarta Barat.

Pihaknya lantas melaporkan peristiwa ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Agustus 2026 malam.

Pelaporan tersebut didampingi Ketua PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Bambang GS, serta kuasa hukum PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Dr. Bryan Ghautama, S.E.,S.H.,M.H..

Laporan berkaitan dengan insiden yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi sebuah bangunan di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam laporannya, Wilber menduga dirinya menjadi korban tindakan kekerasan berupa dorongan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri berpangkat komisaris polisi (kompol) berinisial YAH, yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat. Peristiwa itu disebut terjadi ketika pelapor sedang melakukan peliputan di lokasi eksekusi.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/5777/VIII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, laporan tersebut diterima sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum pelapor, Bryan Ghautama, menjelaskan bahwa kliennya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mengenakan kartu identitas pers sebelum insiden terjadi. Namun, menurut keterangan pelapor, dugaan tindakan dorongan tetap terjadi hingga tangan Wilber mengenai kawat dan mengalami luka ringan.

Di samping melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Metro Jaya, Wilber juga mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026080600111. Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor meminta agar dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh oknum anggota tersebut diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku. Pelapor juga mengaku telah menyerahkan dokumentasi berupa rekaman video sebagai barang bukti pendukung.

"Saya sudah menyampaikan bahwa saya wartawan dan menunjukkan identitas pers. Namun saya tetap didorong saat menjalankan tugas peliputan," ujar Wilber, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ketua PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Bambang GS, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap seluruh pihak menghormati tugas jurnalistik dan menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum serta pemeriksaan internal Polri.

"Apabila benar terjadi tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka hal itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, kami juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan maupun pemeriksaan dari pihak berwenang," kata Bambang GS.

Wartawan telah berupaya menginformasi pihak terkait, namun belum mendapatkan respons.

HIGHLIGHT

x|close