Ntvnews.id, Jakarta - Status kepesertaan BPJS Kesehatan perlu diperiksa secara berkala untuk memastikan peserta dapat menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ketika membutuhkan pelayanan medis.
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui sejumlah kanal resmi BPJS Kesehatan. Masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor BPJS untuk mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif atau sudah nonaktif.
Salah satu cara yang bisa digunakan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan PASTI JKN, WhatsApp PANDAWA, hingga Care Center BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online? Berikut panduannya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serap Dana Bantuan Rp10 Triliun untuk Bayar Klaim Fasilitas Kesehatan
1. Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Situs PASTI JKN
BPJS Kesehatan menyediakan layanan PASTI JKN yang dapat digunakan untuk mengecek keaktifan kepesertaan. Pengecekan bisa dilakukan melalui browser di HP maupun komputer.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka browser di HP atau komputer.
-
Kunjungi situs resmi PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek.
-
Pilih menu "Cek Keaktifan Peserta".
-
Masukkan NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
-
Ikuti instruksi verifikasi apabila diminta.
-
Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status kepesertaan.
Melalui layanan ini, peserta dapat mengetahui apakah status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Akan Hapus BPJS Kesehatan dan Alihkan ke KDMP
2. Cara Cek BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Cara berikutnya adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dikembangkan BPJS Kesehatan.
Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan kepesertaan, termasuk informasi status aktif atau nonaktif. Berikut cara mengeceknya:
-
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
-
Buka aplikasi dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
-
Masukkan NIK atau nomor kartu JKN sesuai pilihan identitas.
-
Masukkan kata sandi dan kode captcha jika diminta.
-
Setelah berhasil masuk, pilih menu "Info Peserta".
-
Periksa informasi status kepesertaan yang ditampilkan pada layar.
Pada menu tersebut, peserta dapat melihat informasi seperti nama, nomor JKN, status kepesertaan, tanggal lahir, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar.
Jika belum memiliki akun, pengguna dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
3. Cara Cek BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp PANDAWA
Peserta juga bisa memanfaatkan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) untuk memperoleh informasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka aplikasi WhatsApp di HP.
-
Kirim pesan ke nomor resmi PANDAWA BPJS Kesehatan, yaitu 0811-8-165-165.
-
Ikuti petunjuk atau menu layanan otomatis yang diberikan.
-
Pilih layanan informasi kepesertaan atau pengecekan status sesuai menu yang tersedia.
-
Masukkan NIK atau nomor kartu JKN jika diminta.
-
Lengkapi data verifikasi sesuai instruksi.
-
Tunggu balasan mengenai informasi kepesertaan.
Pastikan nomor WhatsApp yang dihubungi benar-benar merupakan nomor resmi BPJS Kesehatan agar terhindar dari penipuan.
4. Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Care Center 165
Alternatif lainnya adalah menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Layanan ini dapat digunakan untuk memperoleh informasi kepesertaan, termasuk pengecekan status peserta dan tagihan iuran.
Berikut caranya:
-
Hubungi nomor 165 melalui telepon.
-
Ikuti petunjuk layanan suara atau Voice Interactive JKN (VIKA).
-
Pilih menu pengecekan status kepesertaan jika tersedia.
-
Siapkan NIK atau nomor kartu JKN untuk proses verifikasi.
-
Ikuti instruksi hingga memperoleh informasi status kepesertaan.
Peserta juga dapat meminta bantuan petugas Care Center apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan.
Apa Penyebab BPJS Kesehatan Menjadi Nonaktif?
Ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan berubah menjadi nonaktif.
Salah satunya adalah adanya tunggakan iuran pada peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Status kepesertaan dapat menjadi nonaktif apabila kewajiban pembayaran iuran tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Selain itu, status peserta juga dapat berubah karena perubahan segmen kepesertaan, perubahan data keluarga, atau hasil pemutakhiran data penerima bantuan iuran.
Khusus peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), status kepesertaan dapat berubah seiring proses pembaruan dan verifikasi data penerima bantuan oleh pemerintah.
Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa status kepesertaan secara berkala, terutama sebelum menggunakan layanan kesehatan.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif?
Langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bergantung pada penyebab status kepesertaan menjadi nonaktif dan jenis kepesertaan peserta.
Bagi peserta mandiri yang nonaktif karena tunggakan iuran, peserta perlu melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, status kepesertaan dapat diproses kembali sesuai sistem BPJS Kesehatan.
Sementara itu, peserta PBI JK yang statusnya nonaktif perlu memastikan alasan perubahan status dan menanyakan kemungkinan pengaktifan kembali melalui dinas sosial atau kanal resmi BPJS Kesehatan.
Peserta juga dapat menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811-8-165-165 atau Care Center 165 untuk memperoleh informasi mengenai prosedur yang sesuai dengan kondisi kepesertaannya.
Dengan mengecek status BPJS Kesehatan secara berkala, masyarakat dapat mengetahui kondisi kepesertaan lebih awal dan menghindari kendala administrasi ketika hendak mengakses layanan kesehatan.
(Sumber: BPJS Kesehatan)
Ilustrasi: Layanan BPJS Kesehatan. (Antara)