Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan melaporkan seluruh dana bantuan pemerintah tahap pertama senilai Rp10 triliun untuk mencukupi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan telah terserap hingga Rabu, 28 Oktober 2026. Dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk membayar klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) demi menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa bantuan tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan yang telah memberikan layanan kepada peserta JKN.
“Dana bantuan sebesar Rp10 triliun ini kami manfaatkan seluruhnya untuk pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada Faskes. Dukungan pemerintah ini membantu memperkuat pembiayaan Program JKN, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada peserta,” ujar Rizzky di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Selain bantuan tahap pertama, BPJS Kesehatan dijadwalkan kembali memperoleh dukungan pemerintah untuk kecukupan DJS Kesehatan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Tambahan dana tersebut diharapkan dapat memperkuat ketersediaan dana jaminan sosial sekaligus menopang pembiayaan Program JKN secara berkelanjutan.
Rizzky menjelaskan, kelancaran pembayaran klaim menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga operasional fasilitas kesehatan. Dengan pembayaran yang dilakukan sesuai ketentuan, faskes dapat memperoleh dukungan pembiayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan bagi peserta JKN.
Baca Juga: Menko Muhaimin Apresiasi Kepatuhan Badan Usaha dan Pemda dalam Pelaksanaan JKN
Ia menyebutkan, penyaluran bantuan pemerintah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan.
Peraturan tersebut menjadi pedoman dalam proses penyaluran dan penggunaan dana agar sesuai dengan tujuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengelolaannya, BPJS Kesehatan juga menerapkan mekanisme pencatatan dan pelaporan penggunaan dana bantuan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan anggaran berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa habis terserapnya dana bantuan tahap pertama tidak membuat pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan dihentikan. BPJS Kesehatan tetap menjalankan kewajiban tersebut melalui pengelolaan DJS Kesehatan serta sumber pembiayaan lain yang tersedia berdasarkan aturan berlaku.
“Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tetap kami laksanakan sesuai ketentuan. Kami terus memastikan setiap klaim diproses melalui tahapan yang berlaku, sehingga hak fasilitas kesehatan dapat dipenuhi berdasarkan hasil verifikasi dan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Isu Hapus Program JKN Viral di Medsos, BPJS Kesehatan Pastikan Itu Tidak Benar
Menurut Rizzky, bantuan pemerintah tersebut menjadi salah satu bentuk kerja sama dalam menjaga kecukupan dana jaminan sosial kesehatan. Meski demikian, pengelolaan DJS Kesehatan perlu terus diperkuat agar keberlanjutan pembiayaan program tetap terjaga.
"Kami berkomitmen menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel agar Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Ilustrasi - Seorang pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (Antara)