Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas melarang pengajuan cuti tahunan bagi pegawai di akhir tahun atau Desember 2025.
Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Alasan pertama untuk mengamankan target penerimaan pajak 2025.
Adapun dikecualikan permohonan cuti dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas tersebut dikutip, Selasa 9 Desember 2025.
Baca juga: Purbaya Blak-blakan Danantara Minta Keringanan Pajak untuk Sejumlah Perusahaan, Tapi Ditolak
Baca juga: Soal Produk Thrifting, Mendag: Yang Namanya Ilegal Ya Ilegal, Gak Mungkin Dikasih Pajak
Seluruh pimpinan unit diminta memperhatikan capaian kinerja dalam memberikan izin cuti tahunan akhir tahun kepada pegawai di unit kerja masing-masing.
Alasan lainnya untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak.
"Memperhatikan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP untuk melaksanakan ketentuan ini," tandasnya.
Ditjen Pajak