Optimalkan Penerimaan Pajak, Ribuan Pengusaha Tambang Dipanggil DJP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Des 2025, 14:44
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
DJP. Selasa, 5 Agustus 2025. DJP. Selasa, 5 Agustus 2025. (DJP)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM memanggil 1.800 pengusaha tambang untuk sosialiasi persyaratan tambahan dalam mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan peserta hadir langsung sebanyak 800 undangan dan hadir daring sebanyak 1000 peserta.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara. 

“Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ucap Bimo dalam keterangan tertulisnya, Senin 1 Desember 2025.

Baca juga: DJP: 5,74 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3 persen. 

Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak. Selain itu, Penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) menjadi Rp45 triliun (2024). 

Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.

“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” ujar Bimo.

Lebih lanjut Bimo juga menjelaskan pihaknya terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi, termasuk dengan aplikasi Minerba-one milik Kementerian ESDM agar terintegrasi dengan Coretax DJP.

Baca juga: DJP: 79 Ribu Kopdes Merah Putih Telah Terdaftar Dalam Sistem Coretax

 Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. DJP juga telah bersepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan RKAB.
 
“Bapak Ibu silahkan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance.” pungkas Bimo menutup paparannya.

x|close