Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap adanya praktik penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) pasir kuarsa dan pasir silika yang ternyata digunakan untuk menambang timah ilegal.
“Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika) tapi di dalamnya timah,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Temuan tersebut mendorong Bahlil untuk menarik kewenangan penerbitan IUP pasir kuarsa dan silika dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sebelumnya, izin penambangan komoditas itu berada di ranah pemerintah daerah.
“Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan (penambangan) pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,” ucap Bahlil.
Ia menegaskan bahwa perubahan aturan tidak hanya diberlakukan di Bangka Belitung, tetapi juga di berbagai wilayah lain yang memproduksi komoditas tersebut.
“Tidak hanya Babel, semuanya mau kami rapikan,” kata dia.
Baca Juga: Infografik: Memulihkan Kebocoran dari Tambang Timah Ilegal
Langkah penataan tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediamannya pada Minggu, 23 November 2025. Dalam pertemuan di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Presiden menekankan bahwa kawasan-kawasan rawan yang selama ini sulit dijangkau aparat perlu ditangani dengan kerja terpadu lintas lembaga, terutama untuk memperkuat penegakan hukum.
Usai mengikuti rapat itu, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menertibkan praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi.
Baca Juga: Prabowo Minta Menhan Perkuat Penindakan Praktik Tambang Ilegal
Selain modus penggunaan IUP pasir kuarsa untuk menambang timah, Bahlil juga menyoroti kasus lain yang melibatkan perusahaan yang sudah memegang IUP, tetapi tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kondisi tersebut menjadikan aktivitas tambang tetap berstatus ilegal meskipun telah mengantongi IUP.
Ia menyebut, praktik penambangan tanpa IPPKH menyebabkan kawasan hutan rusak dan dipenuhi lubang-lubang tambang.
“Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” tutur Bahlil.
(Sumber: Antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 24 November 2025. ANTARA/Putu Indah Savitri (Antara)