Soal Produk Thrifting, Mendag: Yang Namanya Ilegal Ya Ilegal, Gak Mungkin Dikasih Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 19:06
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Pedagang topi bekas merapikan dagangannya yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. Kementerian Perindustrian menyebut bisnis barang bekas impor atau thrifting di tanah air menimbulkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah karena berdampak langsung terhadap produsen dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. Ilustrasi - Pedagang topi bekas merapikan dagangannya yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025. Kementerian Perindustrian menyebut bisnis barang bekas impor atau thrifting di tanah air menimbulkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah karena berdampak langsung terhadap produsen dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memberikan sinyal penolakan terhadap wacana penerapan pajak bagi aktivitas penjualan barang bekas impor atau thrifting.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak dapat diterapkan karena status barang impor bekas secara hukum dilarang di Indonesia.

“Yang namanya ilegal kan ya ilegal,” ujar Mendag Budi saat ditemui di sela pembukaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Pandangan serupa disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana. Ia menegaskan bahwa barang thrifting tetap dikategorikan ilegal sehingga tidak mungkin diberikan ruang legal melalui pajak maupun kuota.

“Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas,” kata Temmy dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Rela Kena Pajak 10 Persen

Meski demikian, Temmy menambahkan bahwa pemerintah tetap menghormati hak pedagang thrifting untuk meminta peninjauan ulang terhadap aturan tersebut melalui jalur hukum.

“Silakan saja, kan itu hak setiap warga negara. Melakukan judicial review kan silakan saja, dengan argumen dan kajian yang pas,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi agar usaha thrifting dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025, para pedagang menyatakan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasar yang berbeda, sehingga tidak tepat bila disebut membahayakan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis, 20 November 2025, juga menyatakan secara tegas bahwa pemerintah tidak akan melegalkan aktivitas penjualan pakaian bekas impor, sekalipun pelakunya bersedia membayar pajak.

Sikap tegas tersebut, lanjut Purbaya, untuk mencegah terbukanya peluang pasar bagi peredaran barang impor ilegal. Ia menilai apabila pasar domestik dipenuhi barang asal luar negeri, maka pelaku usaha lokal akan kehilangan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi.

(Sumber: Antara) 

x|close