Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaaan penunjukan niaga elektronik atau e-commerce guna menjaga daya beli masyarakat.
"Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” ucap Purbaya di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan saat ini sedang menguji sistem yang akan digunakan dalam implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya ketika sistem siap dan kebijakan diterapkan seluruh perusahaan marketplace akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dari pedagang.
Baca juga: Disebut Rocky Gerung Cuma Kasir, Menkeu Purbaya: Nggak Betul, Dia Musti Koreksi
Hal ini demi memastikan kebijakan diterapkan secara adil dan tidak memberikan celah bagi pelaku industri untuk mangkir dari kewajiban membayar pajak.
“Kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. itu belum kami diskusikan,” tutur Purbaya.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring yang diteken oleh Sri Mulyani.
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun.
Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: Menkeu Purbaya Lapor 84 dari 200 Pengemplang Pajak Sudah Bayar Rp5,1 Triliun: Mereka Nggak Bisa Lari
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini.