Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan isu adanya aturan baru dari pemerintah dan Pertamina terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Dalam unggahan dari akun X dulu Twitter @mulkanjabariyan dikutip Rabu 24 September 2025 disebutkan kendaraan bermotor hanya bisa mengisi BBM dengan batas waktu tertentu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor.
Kemudian disebutkan kendaraan dengan pajak mati atau surat-surat tidak lengkap tidak akan dilayani di SPBU dan terancam menjadi besi tua.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memastikan informasi itu tidak benar alias hoax.
Baca juga: Pertamina Pastikan Kargo Base Fuel untuk SPBU Swasta Shell-BP Tiba Hari Ini
Baca juga: Pertamina NRE Dorong Ketahanan Energi dengan EBT dan Pengelolaan Transisi Energi yang Efisien
Menurutnya tidak ada aturan pembatasan hari pengisian BBM, apalagi larangan bagi pemilik kendaraan dengan pajak mati.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial terkait aturan pembatasan sejumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak adalah tidak benar atau Hoax," ucap Fadjar.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar yang beredar di media sosial.
"Selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina," tandasnya.