Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa kebijakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina bukanlah bentuk monopoli usaha, melainkan pelaksanaan amanah konstitusi untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekankan bahwa cabang produksi penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk BBM, harus dikuasai oleh negara.
“BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila,” kata Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta telah mendapat tambahan kuota impor, naik 10 persen dari 1 juta kiloliter pada 2024 menjadi 1,1 juta kiloliter di 2025. Namun, jika kuota tersebut habis, maka pembelian base fuel dari Pertamina menjadi bagian dari kesepakatan bersama.
Baca Juga: Komisi VI DPR Dukung Integrasi 3 Subholding Pertamina
Menurut Nurdin, sistem ini memastikan adanya kerja sama antara negara dan pihak swasta sehingga ketersediaan energi tetap terjamin.
Komisi VI menilai kritik terhadap kebijakan impor satu pintu kurang tepat karena mengabaikan prinsip Ekonomi Pancasila, yaitu menyeimbangkan antara efisiensi usaha dan pemerataan manfaat.
“Peran swasta tetap terbuka, tetapi harus dalam kerangka kolaborasi bersama negara. Jika impor dibebaskan sepenuhnya kepada swasta, apalagi asing, kendali pasokan energi bisa lepas dari tangan negara,” ujarnya.
Ia juga meluruskan bahwa gangguan distribusi di beberapa SPBU swasta belakangan ini tidak berhubungan dengan keterbatasan pasokan nasional, melainkan dipicu oleh dinamika internal perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Komisi VI DPR Minta Budi Arie untuk Fokus dalam Hal Ini
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah bersama Pertamina terus mengatur kuota impor secara cermat agar tidak menekan devisa maupun neraca transaksi berjalan, terutama di tengah kondisi harga minyak dunia yang berfluktuasi.
Adapun kesepakatan terbaru antara Pertamina dan SPBU swasta meliputi empat hal: pasokan BBM dilakukan melalui skema base fuel Pertamina, adanya jaminan mutu dari surveyor independen, penetapan harga yang adil dan transparan, serta pelaksanaan segera dengan target pasokan masuk dalam tujuh hari ke depan.
Nurdin menekankan bahwa skema impor satu pintu justru memberi kepastian pasokan, menjaga stabilitas harga, dan melindungi perekonomian nasional dari gejolak global. Ia menambahkan, DPR akan terus mengawal kebijakan tersebut demi menjamin energi tetap tersedia dan terjangkau.
“Kenapa harus Pertamina? Karena Pertamina adalah representasi negara, simbol hadirnya pemerintah dalam mengelola energi. Hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata,” tegasnya.
Sumber: ANTARA