Menkeu Purbaya: Tarif Cukai Rokok 2026 Tak Akan Naik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 15:50
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 26 September 2025. (ANTARA/Imamatul Silfia) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 26 September 2025. (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang semula dijadwalkan pada 2026 dipastikan batal diberlakukan.

“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan audiensi dengan para pelaku industri rokok besar di dalam negeri. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak saling memberi masukan terkait keberlanjutan industri tembakau, termasuk soal kebijakan tarif cukai.

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.

Meski batal menaikkan tarif cukai, Purbaya memastikan pemerintah tetap menyiapkan langkah alternatif untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menjamin keberlangsungan industri rokok. Salah satunya adalah memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau yang memberikan fasilitas bagi pengusaha di sektor tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu Masih Kaji Penetapan Tarif Cukai Rokok 2026

Ia menyebut, kawasan khusus ini nantinya juga bisa menampung pembuat rokok ilegal agar masuk ke sistem formal dan membayar pajak sesuai ketentuan. “Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” tambah Purbaya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kebijakan yang mampu menjaga keadilan berusaha tanpa mengurangi kesempatan kerja. Purbaya mengungkapkan, perusahaan besar sempat mengusulkan agar diberi ruang masuk ke pasar perusahaan rokok kecil dengan produk berharga lebih murah, namun ia menolak usulan tersebut karena dikhawatirkan dapat mematikan pelaku usaha kecil.

“Saya pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu secara tidak adil,” jelasnya.

Terkait rencana perluasan kawasan khusus, Purbaya menyampaikan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah mengevaluasi efektivitas Kawasan Industri Hasil Tembakau yang sudah ada, yakni di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penyusunan kebijakan baru dengan melibatkan pemerintah daerah. “Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja masih tercipta dan yang kecil UMKM masih bisa masuk ke sistem dengan adil dan membayar pajak,” tutur Purbaya.

 

(Sumber : Antara)

x|close